Prof Basri Modding tidak tinggal diam usai dinonaktifkan dari jabatan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Basri melakukan perlawanan dengan cara tetap berkantor di gedung rektorat UMI Makassar.
Basri Modding mengklaim tindakannya itu bukannya tanpa alasan. Dia merasa dirinya masih merupakan Rektor UMI Makassar yang sah sehingga tetap berhak berkantor di gedung rektorat.
"Saya bertahan ini sampai ada keputusan hukum, kenapa karena ini adalah hak saya yang sah dan tidak bisa diberhentikan hanya sepihak saja," kata Basri kepada wartawan di ruang kantornya, Gedung Rektorat UMI Makassar, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basri lantas mempertanyakan keputusan Sufirman Rahman yang dilantik menjadi Plt Rektor UMI Makassar, Selasa (10/10). Dia menegaskan pelantikan itu tidak prosedural.
"Saya ingin sampaikan bahwa kemarin terjadi suatu peristiwa yang sangat luar biasa, ada pelantikan Plt rektor yang menurut saya tidak lazim pertama mengagetkan, tiba-tiba dan kedua tidak prosedural," kata Basri.
"Beda ketika saya dilantik memang saya mulai dari bawah, kemudian masuk senat, naik yayasan, pembina kemudian dilantik (jadi rektor). Ini (Plt) dari segi administrasi tidak prosedural," ujarnya.
Basri mengaku akan memasukkan gugatan hukum atas penonaktifan dirinya sebagai rektor ke pengadilan dalam waktu dekat. Pihaknya sudah menunjuk tim hukum untuk menyiapkan berkas gugatannya.
"Karena itu, saya menolak. Saya akan tempuh jalur hukum. Nanti kalau di jalur hukum siapa yang ini (dimenangkan) kita legowo. Siapa pun," ujar Basri.
Baca juga: Panas Polemik 'Kudeta' Rektor UMI Makassar |
Pagar Gedung Rektorat UMI Makassar Dikunci
Basri tidak hanya ogah meninggalkan kantornya usai dinonaktifkan. Pagar Gedung Rektorat UMI Makassar bahkan tertutup rapat dan tidak bisa dibuka lantaran engselnya sudah dilas.
Sementara di pagar gedung tersebut, tampak sebuah spanduk membentang. Di spanduk tersebut tertera tulisan, 'UMI Darurat Kepemimpinan'.
Seorang pria juga terlihat berjaga di pintu pagar. Pria yang mengenakan topi tersebut menghalangi siapa saja yang hendak masuk tanpa ada kepentingan yang jelas.
Basri Modding membenarkan penutupan pagar gedung rektorat tersebut. Menurutnya, situasi ini terjadi sampai ada proses hukum yang jelas buntut penonaktifannya.
"Sampai ada penyelesaian ini, saya tidak tahu ini, kita tunggu-tunggu, paling tidak itu dari aspek hukum," kata Basri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Panas Polemik Penonaktifan Rektor UMI Makassar
Kasus penonaktifan Basri Modding sebagai Rektor UMI Makassar sejak awal menuai polemik. Basri merasa dirinya dikudeta usai Yayasan Wakaf UMI menunjuk Direktur Pascasarjana Sufirman Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor pengganti Basri Modding sejak Selasa (10/10).
"Menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural," kata Basri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).
Selain berencana melayangkan gugatan, Basri mengaku juga akan mengkaji dan melaporkan SK Pengurus YW UMI untuk dibawa ke ranah hukum. Dia juga mengkaji perihal pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI. Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik," ujarnya.
Surat Edaran 2 Rektor UMI Beredar
Basri yang merasa dikudeta dari jabatannya lantas mengeluarkan surat edaran yang meliburkan aktivitas administrasi dan akademik. Sementara penggantinya, Plt Rektor UMI Sufirman Rahman membuat tandingan untuk membatalkan edaran Basri.
Surat edaran Basri Modding dikeluarkan dengan Nomor: 3456/F.01/UMI/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Dalam edaran tersebut, seluruh aktivitas civitas akademika diliburkan mulai Rabu, 11 Oktober 2023.
"Atas Rahmat Allah SWT., sehubungan dengan situasi Universitas Muslim Indonesia dalam darurat kepemimpinan, maka dengan ini disampaikan kepada civitas akademika UMI bahwa kegiatan Administrasi dan Akademik DILIBURKAN mulai hari Rabu, 11 Oktober 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tulis edaran tersebut.
Sementara dalam surat edaran tandingannya, Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor UMI mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 3457/F.01/UMI/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Pengumuman itu membatalkan edaran Basri Modding terkait aktivitas civitas akademika.
"Atas Rahmat Allah SWT., dalam rangka keberlangsungan kegiatan administrasi dan akademik, pelaksanaan perkuliahan, serta pelayanan pada semua unit dalam lingkup Universitas Muslim Indonesia, maka disampaikan kepada seluruh Civitas Akademika UMI bahwa segala kegiatan administrasi dan akademik, pelayanan perkuliahan serta pelayanan apapun pada semua unit TETAP BERLANGSUNG seperti biasa," tulis pengumuman Sufirman Rahman.