Rektor UMI Makassar nonaktif Prof Basri Modding menjawab tudingan pengembalian dana penyelewengan senilai Rp 28 miliar lebih. Basri mengatakan uang tersebut merupakan dana proyek yang disetor ke rekening yayasan setelah rekening proyek ditutup.
"Seperti yang beredar di media itu pengembalian Rp 28 miliar. Itu bukan pengembalian. Ini yang perlu diketahui," ujar Basri Modding saat konferensi pers di ruangannya di Gedung Rektorat UMI Makassar, Selasa (11/10/2023).
Basri mengakui telah menyetor uang Rp 28 miliar ke rekening Yayasan Wakaf UMI. Namun dia menegaskan bahwa uang tersebut bukan pengembalian terkait penyelewengan dana melainkan uang proyek yang disetor ke rekening yayasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi karena ada rapat yayasan bahwa rekening proyek yang ada sebaiknya dileburkan, dimasukkan kembali ke rekening yayasan. Jadi bukan pengembalian dana, ini perlu saya luruskan, tidak ada pengembalian dana," katanya.
Di sisi lain, Basri menyebut rekening proyek yang ada selama ini sangat membantu untuk pencairan dana lebih cepat. Rekening proyek yang selama ini dipakai tempat transit dana setelah cair.
"Karena kalau ada rekening proyek menurut pimpro (pimpinan proyek) itu lebih memudahkan, lebih cepat dari pada diproses dari awal, berminggu-minggu baru cair, tapi kalau ini (rekening proyek) langsung diambilkan di rekening proyek," dalih Basri.
Belakangan rapat pengurus yayasan tidak lagi mengizinkan adanya rekening proyek maka rekening itu terpaksa ditutup. Isinya pun dimasukkan ke rekening Yayasan Wakaf UMI.
"Menurut hasil rapat pengurus (yayasan) tidak boleh ada rekening (proyek), tutup (yang rekening proyek) dimasukkan (dana) ke rekening yayasan," ujarnya.
Dia pun menyayangkan pihak yang memelintir isu ini yang menyebut pengembalian dana hasil korupsi. Dia kembali menegaskan bahwa uang Rp 28,5 miliar itu bukan hasil korupsi.
"Dipelintirkan bahwa itu pengembalian dana korupsi, Astagfirullahaladzim, berdosa dan Insha Allah dilaknat oleh Allah. Bahaya itu, jadi saya luruskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak takut sama manusia, saya takut sama Allah saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Rektor Prof Sufirman Rahman mengungkap alasan penonaktifan Basri Modding dari jabatan rektor UMI Makassar. Sufirman menyebut ada temuan penyelewengan dana dilakukan Basri senilai Rp 28,5 miliar.
"Alasannya adalah yang pertama, beberapa bulan terakhir ini pengawas yayasan wakaf itu telah melakukan audit internal. Dan dari hasil audit internal itu ditemukan penyelewengan dana yang sangat besar, yang sangat fantastis," kata Sufirman saat konferensi pers di Gedung Pascasarjana UMI Makassar, Selasa (10/10).
Sufirman mengatakan temuan tim audit terkait penyelewengan dana tersebut telah disampaikan ke Basri. Dia menyebut Basri mengakui temuan tim audit tersebut sehingga mengembalikan uang ke rekening yayasan senilai Rp 28,5 miliar.
"Ternyata dalam perkembangannya dari temuan-temuan yang disampaikan oleh pengawas yayasan wakaf ternyata sebesar Rp 28 miliar 581 juta sekian itu sudah dikembalikan oleh rektor melalui pimpinan proyek wakil rektor 1, Hanafi ke rekening yayasan wakaf," jelasnya.
(hsr/sar)