Pakar Ungkap Jabatan Wawalkot Makassar Tak Bisa Diisi Usai Ditinggal Fatma

Pakar Ungkap Jabatan Wawalkot Makassar Tak Bisa Diisi Usai Ditinggal Fatma

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 09 Okt 2023 10:51 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid.
Foto: Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid. (dok. istimewa)
Makassar -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menyebut pengisian jabatan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Makassar sudah tidak bisa dilakukan usai Fatmawati Rusdi mengundurkan diri. Dia mengatakan sisa masa jabatan Walkot-Wawalkot Makassar kurang dari 18 bulan.

Fahri awalnya mengatakan pasangan Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi terbatasi ketentuan pengurangan masa jabatan berdasarkan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya bisa menjabat sampai 2024 demi penyelenggaraan Pilkada serentak.

"Dengan demikian jika dihitung, maka masa jabatan mereka tidak sampai 5 tahun, sebab terbatasi dengan ketentuan pengurangan masa jabatan kepala daerah yang telah diatur dengan UU demi penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024," ujar Fahri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam Pasal 176 ayat (4) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Pengisian jabatan bisa dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

"Nah, karena faktanya masa waktu tersebut adalah kurang dari 18 bulan, sehingga tidak terdapat keadaan hukum yang urgent untuk dilakukan pengisian jabatan wakil wali kota tersebut," kata dia.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Fatmawati Rusdi Masse telah mengkonfirmasi dirinya akan maju bertarung memperebutkan kursi DPR RI pada Pileg 2024 mendatang. Fatma menyebut langkah ini ia ambil salah satunya karena adanya perintah partai.

"Sekali lagi lebih ke momentum demokrasi, perintah partai, dan (sudah dapat) restu dari Pak Wali," kata Fatma kepada wartawan, Kamis (5/10).

Dia juga mengatakan statusnya sebagai pengurus DPP NasDem harus selalu siap jika mendapatkan tugas dari partai. Pilihannya untuk maju caleg dianggap sebagai bentuk pengabdian.

"Sayakan pengurus DPP dan saya sih di mana pun kalau toh itu pengabdian kepada masyarakat kepada tidak. Bahkan di DPR RI lebih luas lagi bukan cuma masyarakat Makassar saja tapi tentunya beberapa daerah lainnya," paparnya.

Sebagai informasi, Fatma akan ditugaskan mengamankan kursi DPR RI dari Dapil Sulsel 1 yang meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Selayar.




(asm/ata)

Hide Ads