Pemkab Luwu Sanksi Disiplin Camat-Kepala Puskesmas gegara Dukung Caleg

Pemkab Luwu Sanksi Disiplin Camat-Kepala Puskesmas gegara Dukung Caleg

M Riyas - detikSulsel
Minggu, 08 Okt 2023 16:10 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Luwu -

Pemkab Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan sanksi terhadap oknum camat berinisial MR dan kepala puskesmas berinisial HW atas pelanggaran netralitas ASN. Keduanya terbukti memberikan dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).

"Benar, sudah dijatuhi hukuman disiplin," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Andi Muhammad Ahkam kepada detikSulsel, Kamis (5/10/2023).

Ahkam mengatakan bahwa camat dan kepala puskesmas yang melanggar diberi sanksi disiplin ringan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya disanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Pemberian sanksi kepada dua ASN tersebut didasari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu. Selanjutnya, temuan itu ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke KASN.

ADVERTISEMENT

KASN lalu mengeluarkan surat dengan Nomor: R-2166/NK.01.00/06/2023, tanggal 12 Juni 2023 dan Nomor: R-3010/NK.01.00/08/2023, tanggal 13 Agustus 2023 Perihal Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang ditujukan ke Bupati Luwu dengan Sanksi Disiplin Ringan.

Menindaklanjuti surat KASN, Bupati Luwu lalu mengeluarkan surat dengan Nomor: 862.1/10/BKPSDM/VI/2023 dan melalui Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 1413/DINKES/SEK/VII/2023 dengan Sanksi Teguran Tertulis.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengungkapkan bahwa keduanya kedapatan mendukung salah satu Caleg melalui postingan media sosial hingga pesan WhatsApp.

"Camat berinisial MR yang diproses bersumber dari temuan Bawaslu Kabupaten Luwu yang menemukan postingan caleg di medsos miliknya," ujar Asriani saat dikonfirmasi Minggu (8/10).

"Sementara untuk Kepala Puskesmas berinisial HW bersumber dari laporan masyarakat ke anggota Bawaslu via WA lalu ditelusuri dan benar terjadi pelanggaran mengumpulkan KTP untuk mendukung caleg," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum camat dan kepala puskesmas di Luwu diproses Bawaslu terkait pelanggaran netralitas menjelang Pemilu 2024. Keduanya diduga melakukan pelanggaran dengan mendukung salah satu caleg.

"Iya benar, untuk Bawaslu Kabupaten Luwu, sudah ada 2 ASN yang kami proses," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan kepada detikSulsel, Rabu (4/10).




(asm/asm)

Hide Ads