Oknum Camat-Kepala Puskesmas di Luwu Diproses Bawaslu gegara Dukung Caleg

Oknum Camat-Kepala Puskesmas di Luwu Diproses Bawaslu gegara Dukung Caleg

M Riyas - detikSulsel
Kamis, 05 Okt 2023 09:54 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Luwu -

Oknum camat dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) diproses Bawaslu terkait pelanggaran netralitas menjelang Pemilu 2024. Keduanya diduga melakukan pelanggaran dengan mendukung salah satu calon legislatif (caleg).

"Iya benar, untuk Bawaslu Kabupaten Luwu, sudah ada 2 ASN yang kami proses," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan kepada detikSulsel, Rabu (4/10/2023).

Irpan tak merinci dua oknum ASN yang melanggar tersebut. Namun keduanya kedapatan mendukung caleg melalui postingan media sosial hingga pesan WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Camat yang diproses bersumber dari temuan Bawaslu Kabupaten Luwu yang menemukan postingan Caleg di medsos miliknya," ujar Irpan.

"Sementara untuk Kepala Puskesmas bersumber dari laporan masyarakat ke anggota Bawaslu via WA lalu ditelusuri dan benar terjadi pelanggaran mengumpulkan KTP untuk mendukung Caleg," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Irpan mengatakan pihaknya telah mengirim rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas temuan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"2 ASN yang diproses, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi dan sudah mendapat tindaklanjut KASN," ungkapnya.




(hmw/sar)

Hide Ads