TikTok Shop resmi ditutup oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu, 4 Oktober 2023. Hal ini lantas membuat banyak orang bertanya kapan TikTok Shop dibuka kembali?
Seperti diketahui, TikTok adalah salah satu media sosial populer di seluruh dunia. Aplikasi tersebut banyak digunakan karena memiliki berbagai macam fitur, salah satunya TikTok Shop.
Nah, belakangan ini TikTok Shop menjadi perbincangan hangat karena fitur tersebut telah ditutup. Warganet pun bertanya-tanya tentang kapan Tiktok Shop akan dibuka kembali?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui jawabannya simak ulasan berikut ini.
Kapan TikTok Shop Buka Kembali?
Tidak ada kejelasan kapan TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia. Kendati demikian, jika dilihat dari pernyataan Kementerian Perdagangan melalui akun Instagram Kemendag, bisa dikatakan bahwa TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia, jika pihak TikTok telah mengajukan perizinan untuk e-commerce kepada pemerintah.
"Misalnya TikTok sebagai media sosial, kita persilakan. Kalau dia menjadi social commerce, bisa iklan dan promosi, kita persilakan. Tapi kalau jualan, nanti dia (TikTok) bisa urus e-commerce, kita bantu," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui akun instagram resmi @kemendag, Selasa (4/10).
Hal yang sama juga disampaikan Menteri Koperasi dan UKM. Dikutip dari CNBC Indonesia, TikTok Shop bisa kembali beroperasi asalkan memenuhi sejumlah syarat, seperti membuka badan hukum hingga mendapatkan izin usaha di Indonesia.
"Mereka membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin license. Harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023. Mereka bisa," kata Teten Masduki dikutip CNBC Indonesia, Rabu (4/10/2023).
Kenapa TikTok Shop Ditutup Pemerintah?
Di Indonesia fitur TikTok Shop sangat digandrungi warganet. Hal tersebut karena harga barang yang dijual relatif murah dibandingkan dengan e-commerce lain.
Namun pada tanggal 4 Oktober lalu, fitur TikTok Shop secara resmi ditutup oleh pemerintah. Hal tersebut disebabkan karena TikTok melanggar peraturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada sebuah platform layanan digital.
TikTok yang sejatinya merupakan media sosial tidak seharusnya menyediakan fitur transaksi jual-beli. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag tersebut, disebutkan bahwa platform yang berbasis media sosial dilarang untuk menjadi e-commerce atau melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, fitur TikTok Shop dihapus.
Kenapa Media Sosial Dilarang Melakukan Transaksi Jual-Beli?
Penutupan TikTok Shop oleh pemerintah bukan tanpa alasan. Dilansir dari akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), berikut alasan pemerintah melarang platform media sosial yang juga berperan sebagai e-Commerce:
1. Traffic (Lalu Lintas)
Media sosial memiliki lalu lintas yang sangat besar. Apabila kehadiran media sosial yang juga berperan sebagai transaksi e-commerce, maka akan berpotensi menyebabkan dominasi dalam industri perdagangan digital di Indonesia dan menyebabkan hilangnya persaingan yang adil/sehat.
2. Perlindungan Data
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 mengenai pengolahan data pribadi harus sesuai dengan tujuan awalnya. Tujuan media sosial hanya sebagai hiburan. Ketika media sosial juga berperan sebagai tempat transaksi jual beli, maka data demografis dan riwayat pembelian pengguna dapat dengan mudah diduplikasi atau digunakan untuk pembuatan produk.
3. Algoritma
Integrasi antara media sosial dan e-commerce dapat membuka peluang untuk praktik manipulasi algoritma. Misalnya, algoritma yang disesuaikan untuk mendukung pihak-pihak tertentu, khususnya penjual asing.
Hal ini dapat merugikan produk-produk dalam negeri.
Tanpa ada regulasi, kita tidak bisa mengontrol platform tersebut, karena mereka bisa saja menawarkan rekomendasi produk berdasarkan data pelanggan di media sosial yang didapatkan berdasarkan algoritma, dan tidak menutup kemungkinan ada produk asing/impor dijual di dalamnya.
4. Monopoli
Monopoli pengguna platform bisa saja terjadi tanpa disadari, mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu. Suatu monopoli dapat terbentuk kalau platform itu memiliki kekuatan untuk mengendalikan pasar, menetapkan harga secara tidak proporsional, memberikan perlakuan yang tidak setara, serta menentukan harga yang diskriminatif dari data yang dimiliki.
Demikian informasi mengenai penutupan TikTok Shop dan potensinya untuk dibuka kembali. Semoga menjawab pertanyaan detikers ya!
(edr/alk)