Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku syok mendengar Fatmawati Rusdi Masse akan mundur dari Wakil Wali Kota (Wawalkot) Makassar. Danny menyebut Fatma melepas jabatannya demi menjadi bacaleg DPR RI di Pileg 2024.
"Jadi tadi malam saya ketemu di Jakarta sama beliau (Fatmawati). Salah satunya beliau mau pamit (dari Wawalkot). Saya sebenarnya cukup lemas dan syok juga," ujar Danny Pomanto kepada detikSulsel, Kamis (5/10/2023).
Danny menganggap Fatmawati sangat membantu menjalankan agenda pemerintahan. Menurutnya, Fatmawati merupakan sosok yang cakap selama mendampinginya memimpin di Kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saya syok? Saya anggap Ibu Wawali ini partner yang cukup baik dengan saya selama ini," ungkapnya.
Dia pun merasa kehilangan sosok orang dekat. Danny menilai jalannya pemerintahan akan kurang optimal karena Fatmawati dituntut menjalankan agenda politik.
"Sehingga tentunya, mundurnya beliau akibat tuntutan politik. Itu kan membuat kaki saya satu tidak berfungsi jadinya," tuturnya.
Namun, Danny mengaku tetap menghargai dan menghormati keputusan Fatmawati mundur karena alasan politik. Dia menyadari situasi ini merupakan hal yang wajar terjadi.
"Tapi saya pahami, karena itu perintah partai beliau. Sehingga kami memahami itu. Suka tidak suka, kami harus terima itu," beber Danny.
Danny menambahkan Fatmawati telah resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Wawalkot Makassar. DPRD Makassar sementara memproses pengunduran diri Fatmawati.
"Sudah resmi. Sudah ada keluar keterangan dari DPRD (Makassar). Tapi kan berproses. Prosesnya bisa 1 bulan, kan. Kan harus paripurna DPRD, diproses di Mendagri, KPU juga kan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Fatmawati Rusdi Masse mengkonfirmasi akan maju bertarung memperebutkan kursi DPR RI pada Pileg 2024 mendatang. Sebagai kader Partai NasDem, Fatma akan ditugaskan mengamankan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Selayar.
"(Maju) di Dapil Sulsel Satu," singkat Fatmawati saat dihubungi, Rabu (4/10).
Untuk diketahui, kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentangPemilu.
(sar/sar)