Fatmawati Rusdi Akan Nyaleg DPR RI, Tinggalkan Danny Pomanto di Makassar?

Fatmawati Rusdi Akan Nyaleg DPR RI, Tinggalkan Danny Pomanto di Makassar?

Rania Al-Syam - detikSulsel
Rabu, 04 Okt 2023 18:26 WIB
Fatmawati Rusdi
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi. Foto: Instagram @fatmawatirusdi
Makassar -

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi Masse mengkonfirmasi akan maju bertarung memperebutkan kursi DPR RI pada Pileg 2024 mendatang. Fatma berpotensi mundur dari jabatannya sebagai Wawali Makassar karena aturan Pemilu.

"Iya benar (akan maju bertarung ke DPR RI)" ujar Fatma kepada detikSulsel, Rabu (4/10/2024).

Sebagai kader Partai NasDem, Fatma akan ditugaskan mengamankan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Selayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Maju) di Dapil Sulsel Satu," singkatnya.

Namun Fatma enggan berkomentar lebih lanjut saat akan dikonfirmasi terkait mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat ini, Fatma menjabat sebagai Wawali Makassar mendampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Dengan aturan yang ada, Fatma kemungkinan besar akan meninggalkan Danny di Pemkot Makassar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel Mustaqim Musma juga membenarkan Fatma akan maju sebagai caleg DPR RI. Fatma disebut kemungkinan akan menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di daftar caleg.

"Iya maju caleg DPR RI. (Gantikan SYL?) kayaknya," kata Mustaqim saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara, terkait status Fatma sebagai Wawali Makassar, Mustaqim menyebut itu harus dilakukan. Sebab, hal tersebut sudah menjadi aturan Pemilu.

"Itu sudah aturannya (wakil kepala daerah mundur kalau nyaleg)," imbuhnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads