Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sorong, Papua Barat Daya akan mengusut oknum pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk. Oknum pegawai diduga melakukan pungli hingga Rp 200 ribu kepada sopir truk saat ditilang.
"Jadi intinya kalau ada memang hal-hal yang indikasi bahwa Dinas Perhubungan lakukan pungli, saya akan lakukan investigasi kepada teman-teman (petugas Dishub) semua," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Sorong Rizal Latupono kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Rizal mengatakan pihaknya akan memanggil petugas lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Sorong untuk melakukan evaluasi terkait indikasi dugaan pungli tersebut. Namun, Rizal memastikan dirinya tidak tahu menahu perihal aktivitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang kejadian itu terjadi maka saya akan lakukan tindakan, dan secepatnya saya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong untuk melakukan evaluasi lagi dengan teman-teman lalu lintas yang sejauh ini diindikasi mereka ada pungli terhadap teman-teman sopir di lapangan," ungkapnya.
"Kalau terkait pembayaran yang intinya dibilang dari oknum ke oknum, saya tidak tahu. Intinya kalau ada Pungli, saya tidak tahu terkait dengan itu, karena bukan berarti saya harus kontrol mereka 1 X 24 jam di lapangan," imbuhnya.
Rizal menyebut Dishub Kota Sorong tidak pernah melakukan swiping melainkan hanya pengawasam terhadap sopir truk yang memuat material. Dia juga mengaku pengawasan dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat atau pengguna jalan.
"Perlu saya sampaikan bahwa kami tidak lakukan swipping, kalau swipping itu didampingi satuan polisi lalu lintas terus ada palang yang ditaruh di depan jalan. Kami hanya lakukan pengawasan rutin terhadap angkutan galian c dan angkutan umum karena laporan dari masyarakat, itu setiap hari setiap jam kerja," ujarnya.
Dia mengungkap para sopir truk yang dikenakan tilang tidak melakukan pembayaran di tempat (lokasi tilang) tetapi disidangkan.
"Saya sejauh ini tidak harus bilang bayar, tapi menurut ketentuan UU tetap harus ditilang dan di kirim ke pengadilan. Sejauh ini saya sudah beberapa kali tanda tangan surat tilang itu dibawa ke pengadilan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, para sopir mengaku dimintai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu oleh oknum pegawai Dishub Sorong. Mereka kemudian melakukan demonstrasi terkait pungli tersebut.
"Karena ada pungli itu, makanya kita rasa resah dan kecewa. Akhirnya kami demo di sini," ujar salah satu sopir truk bernama Patrisius Nernere kepada wartawan, Senin (2/10).
Patrisius menyebut oknum pegawai Dishub kerap meminta Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu kepada sopir saat ditilang. Bahkan, oknum pegawai tersebut menaikkan harga tilang bila sopir melakukan perlawanan.
"Permintaannya itu Rp 100 sampai Rp 200 ribu, kalau kita melawan dikasih naik harga lagi. Kalau bayar di tempat biasanya Rp 100 dan kalau dia (petugas) panggil kita untuk atur baik biasanya kasih Rp 200 baru kita jalan,"terangnya.
(asm/ata)