Saling Lapor Guru SD Makassar dan Siswanya Perkara Penganiayaan-Penghinaan

Saling Lapor Guru SD Makassar dan Siswanya Perkara Penganiayaan-Penghinaan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 02 Okt 2023 08:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi. Foto: istimewa
Makassar -

Guru SD berinisial ST di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi usai mencubit siswanya inisial AA (7) hingga lebam di bagian paha. Tak lama kemudian, ST balik melaporkan orangtua AA, inisial ESS kepada polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Peristiwa ST mencubit AA terjadi pada Sabtu (23/9) lalu. ESS pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar pada Senin (25/9).

"Kalau menurut pelapornya, kejadiannya sekitar hari Sabtu, minggu lalu. Laporan (masuk ke Polrestabes) tanggal 25 September 2023," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman kepada detikSulsel, Minggu (1/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahuddin mengatakan luka lebam pada AA pertama kali ditemukan oleh neneknya. Kala itu, neneknya sedang mengganti celana AA sebelum tidur.

"Untuk sementara, diketahui itu ketika neneknya mengganti celananya ini anaknya. Kenapa ada biru-biru di paha kanannya. Ceritalah ini anak dengan neneknya, dicubit katanya sama gurunya," kisah Syahuddin.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut sedikitnya ada tiga titik luka memar di paha kanan AA. Hal itu diungkapkan olehnya usai melihat langsung kondisi siswa tersebut.

"Kalau dilihat memang, ada biru di paha kanannya anak itu. Kalau saya sendiri, memang melihat langsung anak itu waktu diperiksa di Polrestabes Makassar. Bahwa ada biru-biru sekitar tiga titik di paha kanannya itu," tuturnya.

Kini, Syahuddin memastikan akan memanggil ST sebagai terlapor dan beberapa saksi lainnya terkait kasus ini. Langkah ini diambil usai melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Kita sudah periksa korban dan pelapor. Kita sudah visum. Selanjutnya adalah memaksimalkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan kepada terlapor, gurunya. Kemudian saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan ini," sebutnya.

Setelah itu, dia menyebut akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Syahuddin menuturkan gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan tindak lanjut dari kasus tersebut.

"Setelah rampung semua, kita akan melakukan gelar perkara. Bisa tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena ini melibatkan guru, kita harus memaksimalkan proses penyelidikan," paparnya.

Sementara, Syahuddin belum dapat menjelaskan lebih detail terkait motif ST mencubit AA hingga memar kebiru-biruan. Kasus ini masih didalami pihak kepolisian.

"Jadi baru memang kita melakukan (pemeriksaan), karena kita mau memantapkan dulu penyelidikan," tukasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

ST Laporkan Balik Orang Tua AA Dugaan Penghinaan

Peristiwa ST yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan gegara mencubit AA berbuntut panjang. ST melaporkan balik ESS kepada polisi

"Iya ada laporannya. Kami yang tangani laporannya. Baru kami terima LP-nya," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul kepada dengan detikSulsel, Minggu (1/10).

Fachrul menyebut ST melaporkan balik ESS dengan dugaan penghinaan. ST memasukkan laporannya ke Polrestabes Makassar dua hari setelah dilaporkan pada Rabu (27/9).

"Kalau dari laporannya, dia laporkan penghinaan. (Laporannya masuk) hari Rabu tanggal 27 September 2023," tuturnya.

Namun, dia tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait alasan ST melaporkan balik ESS. Fachrul mengatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap laporan ST.

"Saya pelajari dulu LP-nya. Yang jelas ada laporannya terkait penghinaan. Yang dilaporkan oleh Pak ST," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)

Hide Ads