Sopir Angkot Desak Taksi Online Disetop, Pemprov Papua Barat Daya Akan Kaji

Papua Barat Daya

Sopir Angkot Desak Taksi Online Disetop, Pemprov Papua Barat Daya Akan Kaji

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 25 Sep 2023 15:04 WIB
Kepala Dishub Papua Barat Daya Viktor Salossa.
Foto: Kepala Dishub Papua Barat Daya Viktor Salossa. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Pemprov Papua Barat Daya akan mengkaji tuntutan sopir angkutan kota (angkot) yang meminta operasional taksi online disetop usai diduga tidak berizin. Pihaknya meminta diberi waktu 2 pekan untuk melakukan pengecekan.

"Terkait izin dan segala macam, kita ini masih provinsi baru kemudian sudah saya sampaikan juga ke Dinas PTSP mereka yang tahu dan mereka akan mengecek, karena kami masih mengumpulkan data untuk melakukan penguatan secara internal di pemerintahan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat Daya Viktor Salossa kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Viktor menuturkan pihaknya sudah membicarakan hal tersebut bersama pihak asosiasi angkot yang menggelar aksi demo. Pihaknya ingin diberikan kesempatan untuk mendalami aspirasi sopir angkot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang intinya bahwa terkait izin online atau mereka punya perlengkapan ini, kesepakatan kami dengan asosiasi dan kepolisian maka 14 hari waktu yang maksimal," paparnya.

Pihaknya tidak bisa serta merta memenuhi tuntutan massa sopir angkot. Pihaknya akan lebih dulu memanggil pihak taksi online yang saat ini beroperasi.

ADVERTISEMENT

"Terkait masalah dibekukan atau tidak, belum bisa kami menjawab itu karena kita akan bekerja dalam 2 minggu maksimal untuk mengumpulkan data, analisa lalu kajian dan akan ada putusan yang akan kami buat," jelas Viktor.

Viktor akan mengecek administrasi pihak angkutan online. Pemprov Papua Barat Daya akan memberi keputusan jika sudah merampungkan kajian yang disesuaikan dengan peraturan berlaku.

"Taksi online ini nanti kita panggil untuk ketemu dengan kita dalam rangka kita mengecek dia punya administrasi yang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan," tambah Viktor.

Sebelumnya, massa sopir angkot menggelar aksi demo di kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (25/9). Mereka menuntut taksi online dihentikan.

"Kami minta Pj Gubernur Papua Barat daya untuk menutup operasinya angkutan sewa khusus online grab, maxim dan indrive di Kota Sorong dan di sekitar sesuai Permenhub PM 118 Tahun 2018," ungkap Ketua Komunitas Usaha Angkutan Darat La Sadika kepada wartawan.

La Sadika menilai kehadiran taksi online mengganggu kinerja angkot konvensional. Apalagi pihaknya menuding taksi online tidak memiliki izin di Kota Sorong dan sekitarnya.

"Kami sopir angkot konvensional beranggapan kami akan dibunuh ini dengan kehadiran taksi online di sebuah daerah. Para taksi online ini tidak memiliki izin untuk beroperasi di Kota Sorong," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads