Sopir Angkot Geruduk Kantor Gubernur PBD, Tuntut Taksi Online Disetop

Papua Barat Daya

Sopir Angkot Geruduk Kantor Gubernur PBD, Tuntut Taksi Online Disetop

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 25 Sep 2023 10:02 WIB
Demo sopir angkot di Sorong tuntut taksi online disetop.
Foto: Demo sopir angkot di Sorong tuntut taksi online disetop. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Massa sopir angkutan kota (angkot) menggeruduk kantor Gubernur Papua Barat Daya (PBD). Dalam aksinya, massa menuntut aktivitas taksi online di Kota Sorong disetop karena dianggap belum memiliki izin.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (25/9/2023) massa awalnya lebih dulu berunjuk rasa di perempatan Jalan Basuki Rahmat Km 7 Kota Sorong sekitar pukul 10.30 WIT. Massa memblokade jalan dengan kayu hingga membakar ban di jalan.

Aparat kepolisian yang berjaga tampak mengalihkan arus lalu lintas kendaraan. Tidak berselang lama, massa aksi kemudian mendatangi kantor Gubernur Papua Barat Daya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demo sopir angkot di Sorong tuntut taksi online disetop.Foto: Demo sopir angkot di Sorong tuntut taksi online disetop. (Juhra Nasir/detikcom)

Massa aksi kembali berorasi meminta agar Pj Gubernur Papua Barat Daya secepatnya mengambil keputusan membekukan operasional taksi online. Massa mengancam akan membakar kantor perwakilan taksi online di Kota Sorong bila tuntutan mereka tidak diindahkan oleh pemerintah daerah.

"Kami aksi di sini karena terkait kehadiran taksi online yang ilegal di Kota Sorong dan sekitarnya," kata Ketua Komunitas Usaha Angkutan Darat La Sadika kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

ADVERTISEMENT

La Sadika mengatakan para sopir angkot meminta pemerintah untuk membekukan taksi online yang beroperasi di Kota Sorong dan sekitarnya. Kehadiran taksi online lanjut dia, menurunkan pendapatan sopir angkot.

"Kami minta Pj Gubernur Papua Barat daya untuk menutup operasinya angkutan sewa khusus online grab, maxim dan indrive di Kota Sorong dan di sekitar sesuai Permenhub PM 118 Tahun 2018. Taksi online ada, pendapatan kami menurun bahkan lebih dari 50 persen," ungkapnya.

La Sadika menilai kehadiran taksi online mengganggu kinerja angkot konvensional. Apalagi pihaknya menuding taksi online tidak memiliki izin di Kota Sorong dan sekitarnya.

"Kami sopir angkot konvensional beranggapan kami akan di bunuh ini dengan kehadiran taksi online di sebuah daerah. Para taksi online ini tidak memiliki izin untuk beroperasi di Kota Sorong," ungkapnya.

La Sadika menambahkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemerintah hingga diberi waktu 14 hari untuk mempertimbangkan. Mereka pun mengancam sopir angkot akan mogok massal jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Teman-teman merasa keberatan dalam waktu 14 hari kalender, mereka beranggapan itu terlalu lama maka teman teman dengan tegas akan tidak melakukan pelayanan hingga adanya keputusan," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads