Satpol PP Makassar Ancam Pidanakan Pak Ogah, Denda Rp 50 Juta-3 Bulan Bui

Kota Makassar

Satpol PP Makassar Ancam Pidanakan Pak Ogah, Denda Rp 50 Juta-3 Bulan Bui

Raniah Al-Syam - detikSulsel
Sabtu, 23 Sep 2023 18:20 WIB
Pak Ogah di Makassar (Opik-detikcom)
Foto: Pak Ogah di Makassar (Opik-detikcom)
Makassar -

Satpol PP mengancam mempidanakan pengatur lalu lintas liar alias pak ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pak ogah yang sudah tiga kali dibina dan masih berulah terancam denda Rp 50 juta hingga 3 bulan penjara.

"Setelah 3 kali pembinaan (peringatan), kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," ujar Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS kepada detikSulsel, Sabtu (23/9/2023).

Ikhsan menegaskan pihaknya akan langsung mengamankan pak ogah yang ditemukan di jalan. Pihaknya akan memberikan pembinaan terlebih dahulu, namun jika kembali berulah makan langsung disanksi pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kalau ada pasti langsung kita ambil, lakukan pembinaan. Tidak boleh dibiarkan di jalanan, mereka kan bukan petugas pengatur lalu lintas," katanya.

Dia menambahkan penertiban pak ogah sudah pernah dilakukan beberapa bulan lalu. Dia mengklaim penertiban itu berhasil dan beberapa pak ogah diamankan lalu diberikan pembinaan.

ADVERTISEMENT

"Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluh itu kami amankan, kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan," bebernya.

Ikhsan menegaskan kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan. Sebab selain meresahkan pengguna jalan, juga membahayakan diri mereka.

"Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi bersama Satpol PP akan menindaki pak ogah di Kota Makassar. Aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) akan menyasar tiga titik jalan.

"Minggu terakhir September tahap sosialisasi. Minggu 1 Oktober tahap penindakan, Satpol PP yang dikedepankan dibantu Polri dan Dishub," kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya kepada detikSulsel, Sabtu (23/9).

Agus mengatakan pihaknya akan fokus melakukan penertiban di tiga titik. Wilayah yang dimaksud, yakni di Jalan Pettarani, Jalan Hertasning, dan Jalan Veteran.

"Skala prioritas kerawanan. Sebagai pilot project. Setelah itu kita evaluasi, apabila hasil evaluasi titik tersebut sudah clear bergeser titik lain," tambah Agus.

Pihaknya mengatakan ada 20 personel yang disiapkan untuk melakukan operasi penertiban yang juga melibatkan dinas perhubungan, dinas sosial, Jasa Raharja. Agus menegaskan operasi ini akan dievaluasi tiap pekan.

"20 petugas gabungan. Setiap Minggu kita evaluasi," ungkapnya.




(hsr/sar)

Hide Ads