Panti asuhan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) viral dan menjadi sorotan diduga melakukan eksploitasi anak lewat live di media sosial TikTok. Pengelola panti bernama Zamanueli Zebua atau ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dilansir detikSumut, Kamis (21/9).
Panti asuhan tersebut dikelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya. Polisi langsung mendatangi dan mengecek panti asuhan itu setelah viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum dari detikSumut, Kamis (21/9/2023), berikut fakta-fakta panti asuhan di Medan eksploitasi anak.
1. Kasus Terungkap Lewat Video Viral
Kasus eksploitasi anak itu berawal dari pelaku melakukan live di TikTok hingga videonya viral. Dalam video viral, pengasuh panti asuhan terlihat sedang memberi makan bubur kepada bayi yang baru berusia dua bulan.
Dari video itulah terkuak bahwa panti asuhan tersebut melakukan eksploitasi terhadap anak. Terkuak juga bahwa panti tersebut berlokasi di Jalan Pelita, Kota Medan.
"Ya Allah, bayi baru umur 2 bulan dikasih makan banyak sama dikasih minum air putih jam 1 malam," demikian narasi di dalam video tersebut.
2. Panti Belum Punya Izin
Setelah video tersebut beredar, polisi kemudian mengambil tindakan dan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian menemukan spanduk nomor izin Kemenkumham, namun bukan izin mendirikan panti.
"Nah, hasilnya semalam memang di spanduknya ada menerakan no izin Kemenkumham. Tapi perlu diketahui Kemenkumham yang ditampilkan di sini bukan izin mendirikan panti," kata Kabid Rehab Dinsos Kota Medan Mariance, Rabu (20/9).
"Tetapi hanya tanda daftar berdirinya yayasan yang bernama Tunas Kasih Olayama Raya. Jadi panti asuhan ini belum mendapatkan izin atau pun tanda daftar. Jadi belum bisa beroperasi. Ini untuk sementara ditutup," tambahnya.
3. Anak Pantai Akan Dipindahkan
Mariance menyebut anak-anak yang berada di panti tersebut akan diamankan. Mereka akan dipindahkan ke Sentra Bahagia dari Kementerian Sosial di daerah Pancing.
"Di situ anak-anak ini akan mendapatkan pelayanan sosial selayaknya di panti-panti. Selanjutnya kami akan asesmen dan telusuri keluarganya di mana," ucapnya.
Dia menambahkan, bila keluarga sang anak ditemukan, maka mereka akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Alasannya karena mereka masih membutuhkan asuhan dari orang tuanya.
"Kalau keluarganya tidak mau, kami asesmen terlebih dahulu apa penyebab mereka belum mampu menjaga anaknya itu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada dan dilaporkan ke Dinsos Pemprov Sumut," sambungnya.
4. Pengelola Panti Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan pengelola panti asuhan tersebut menjadi tersangka karena diduga telah mengeksploitasi anak. Kini pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengonfirmasi pelaku bernama Zamanueli Zebua atau ZZ telah diamankan untuk pemeriksaan, Selasa (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian dari hasil pemeriksaan, ZZ ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/9).
5. Pelaku Untung Rp 20-50 Juta
Total anak yang berada di panti berjumlah 26 orang. Di antaranya, ada 4 yang masih bayi dan lainnya masih duduk di bangku SD dan SMP.
"ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya," ujar Kombes Valentino.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa panti itu telah ada sejak awal 2023. Akan tetapi, mereka melakukan eksploitasi dari media sosial TikTok 4 bulan terakhir.
"Itu satu bulan bisa Rp 20-50 juta yang didapatnya. Jadi anak-anak ini pada momen tertentu disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi,"sebutnya.
Penjelasan TikTok
"TikTok tidak mengizinkan konten yang mengeksploitasi orang. Kami akan menghapus konten yang melanggar kebijakan ini, membatasi akses LIVE bagi akun yang melanggar, dan menghapus permanen akun yang berulang kali melanggar kebijakan kami," tulis TikTok dalam keterangannya.
"Kami informasikan juga, bahwa akun yang bersangkutan telah kami hapus," sambungnya.
(asm/ata)