Pria berinisial AM alias D (40) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai mempekerjakan 3 anak di bawah umur sebagai badut jalanan. Setiap anak biasanya mendapatkan Rp 200 ribu dalam sehari.
"AM diamankan atas dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
AM diamankan di perempatan traffic light Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di Kecamatan Luwuk, Banggai pada Rabu (20/9) sore. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan warga terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diamankan atas laporan masyarakat," terangnya.
Amin menuturkan pelaku mempekerjakan anak-anak yang putus sekolah. Mereka kemudian disuruh memakai pakaian badut sambil membawa kotak sumbangan di sejumlah traffic light di Kota Luwuk.
"Terdapat tiga anak di bawah umur dipekerjakan sebagai badut dan meminta uang kepada masyarakat dan pengendara di lampu merah," ungkapnya.
Kepada polisi, AM mengaku setiap anak dalam sehari biasanya memperoleh uang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa 3 buah kostum badut, tiga kotak sumbangan dan uang Rp 381.500.
"Pengakuannya (pelaku) sehari bekerja satu anak (dapat) Rp 100 sampai Rp 200 ribu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan kasus ini, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," pungkasnya.
(hsr/asm)