Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan status tanggap darurat kekeringan. Kebijakan itu imbas dari 8.107 sawah terdampak terancam gagal panen.
"Penetapan status tanggap darurat pada tanggal 14 September 2023. Apalagi berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo ada sekitar 8.107 hektare yang terancam kekeringan," ujar Kepala Pelaksana BPBD Wajo Syamsul Bahri kepada detikSulsel, Selasa (19/9/2023).
Syamsul mengatakan, Wajo awalnya masuk masa status siaga kekeringan sejak 25 Agustus-7 September 2023. Namun karena butuh penanganan komprehensif, sehingga statusnya dinaikkan menjadi status tanggap darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, kekeringan melanda hampir semua wilayah. Kebijakan itu diharapkan bisa mempercepat penanggulangan bencana kekeringan.
"Kita tetapkan ini karena pertimbangannya sudah terjadi kekeringan. Kami belum bisa pastikan sampai kapan ini kekeringannya," jelasnya.
Syamsul menambahkan, pihaknya sudah membuat posko tanggap darurat. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Perumda Tirta Danau Tempe untuk menyuplai air bersih.
"Sejumlah langkah pun dilakukan di antaranya mempersiapkan posko tanggap darurat, melakukan identifikasi daerah terdampak. Kemudian bersama dengan pihak Perumda Tirta Danau Tempe menyuplai air bersih ke daerah terdampak," jelasnya.
Dia melanjutkan Bupati Wajo Amran Mahmud juga telah menginstruksikan agar memprioritaskan wilayah terdampak. Pihaknya bersama OPD terkait akan menyiapkan tempat penampungan air.
"Berdasarkan petunjuk Bapak Bupati, kami diminta untuk menyiapkan gentong air pada daerah terdampak agar masyarakat dapat menikmati air yang disuplai Perumda Tirta Danau Tempe," imbuh Syamsul.
Diketahui, wilayah masuk status tanggap darurat di Sulsel bertambah. Sebelumnya, hanya ada tiga wilayah di Sulsel masuk status tanggap darurat kekeringan, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto dan Maros.
"Yang masuk data (wilayah status tanggap darurat) itu seperti Makassar, Maros, dan Jeneponto. Tapi dalam prinsipnya status apa saja, itu semua tetap dalam kendali," kata Kepala Pelaksana BPBD Sulsel Amson Padolo, Rabu (13/9).
Amson menegaskan jika status tanggap darurat kekeringan itu bukan berarti sesuatu hal yang membahayakan. Menurutnya penetapan status itu untuk mendukung pengambilan kebijakan dalam penanganan bencana.
"Hal ini bisa diatasi, cuma untuk peningkatan kecepatan bertindak dalam pengambilan kebijakan dan lain-lain memang dibutuhkannya pengambilan status," imbuhnya.
(sar/hsr)