Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo menyita 150 kilogram daging ular sanca yang berasal dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Daging ular tersebut disita di pelabuhan penyeberangan Gorontalo.
"150 kilogram daging ular, ular sanca batik, sanca kembang melayopyiton reticulatus. Ini dari Luwuk Bangai, Sulawesi Tengah," ujar dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Firman Kristianto kepada detikcom, Selasa (19/9/2023).
Daging ular itu disita di Pelabuhan Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Sabtu (16/9). Firman mengatakan daging ular itu ditemukan ketika petugas sementara melakukan pengawasan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi waktu teman-teman balai karantina melakukan pengawasan rutin pada hari Sabtu itu kan, ada pengawasan alat angkut kapal penyeberangan KMP Moinit. Dengan penumpang kapal," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi dari Balai Karantina Sulawesi Tengah terkait daging ular yang hendak dikirimkan ke Gorontalo. Salah satu truk disebut membawa daging dan tidak melapor.
"Kebetulan waktu itu sudah ada kabar dari tim balai karantina Sulawesi Tengah. Bahwa ada alat angkut truk itu, tidak melapor ke pejabat balai karantina di sana. Bahwa (mereka) ada bawa barang dan waktu itu juga kami mendapat info sebuah truk warna ini, dengan plat nomornya," katanya.
"Saat tiba di Gorontalo. Kapal tersebut kita lakukan pemeriksaan. waktu kita periksa ternyata mereka membawa daging ular itu," tambahnya.
Firman menjelaskan daging ular tersebut tersimpan di dalam boks kotak ikan. Daging itu diangkut truk melalui kapal penyeberangan KMP Moinit.
"Daging ular (tersimpan) ada tiga boks, di dalam truk. Kapal penyeberangan KMP Moinit," terangnya.
Firman menyebut pembawa daging ular tersebut telah melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Sementara pembawa daging tersebut tidak memiliki dokumen.
"Mereka itu sudah melanggar aturan. Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Apabila diketahui bahwa ada prodak hewan seperti daging ayam atau daging ular seperti itu. Tanpa disertai sertifikat sanitasi dari daerah asal kita lakukan tindakan 3P yaitu penahanan, penolakan dan pemusnahan," terangnya.
Firman menuturkan atas hal tersebut pihaknya mengamankan pria bernama Ape (40). Dari hasil interogasi, pembawa daging ular itu mengaku tidak mengetahui adanya aturan karantina hewan.
"Setelah kejadian itu kita amankan orang yang membawa daging ular ini, Kemudian kami lakukan wawancara interogasi. Ternyata dia belum tau aturan karantina. Dia pun tidak tahu kalau itu daging hewan karena hanya dititip. Ape Asal Sulawesi Tengah," katanya.
Firman menambahkan usai pemeriksaan pembawa daging ular itu kemudian diminta untuk kembali ke daerah asal. Daging ular yang dibawanya juga diminta dikembalikan karena dikhawatirkan terserang hama.
"Dia hanya saksi karena hanya dititipin, Jangan sampai ada hama penyakit hewan terbawa. Kita lakukan penolakan dan pemeriksaan, kita lakukan pengawalan daging ular harus dibawa di daerah asal. Kita akan mencari pemiliknya langsung yang ada di sana," pungkasnya.
(asm/hsr)