Azwar Anshari Habsi resmi dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pemberhentian Azwar melalui rapat paripurna yang dihadiri 27 legislator dari berbagai fraksi.
Rapat paripurna dengan agenda Pemberhentian Ketua DPRD dan Pengangkatan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mamuju digelar pada Senin (18/9/2023) sore. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta.
Azwar sempat mengikuti rapat tersebut sebelum memilih ke luar dan meninggalkan forum. Menurutnya, pergantiannya sebagai ketua DPRD Mamuju tidak sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak (pergantian) karena proses administrasinya tidak sesuai ketentuan, karena saya sampai hari ini masih menjadi ketua DPRD," tegas Azwar saat meninggalkan ruangan rapat.
Pencopotan Azwar dari pimpinan DPRD Mamuju usai diberhentikan sebagai kader NasDem. Namun dia menilai pencopotannya dari partai juga tidak berkekuatan hukum.
"Bahkan ada persuratan (DPP NasDem) keluar itu saya anggap legal standing-nya tidak jelas itu," Azwar.
Kendati demikian, rapat tersebut tetap berlanjut. Sebanyak 27 anggota DPRD sepakat menunjuk Syamsuddin Hatta dari fraksi Demokrat sebagai ketua sementara.
Hal itu untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pengganti Azwar, Yudiaman Firusdi dilantik. Ketua DPC Partai NasDem Mamuju akan dilantik menjadi ketua DPRD Mamuju dalam waktu dekat.
"Apapun yang berjalan di DPRD sudah melalui mekanisme yang panjang dan konsultasi. Jadi ketua sementara adalah pak Syamsuddin Hatta, itu tidak masalah karena memang diatur dalam Tatib. Ketua sementara ini untuk mengawal jalan proses pelantikan ketua baru," kata Yudiaman.
Sebelumnya diberitakan, Partai NasDem merekomendasikan agar Azwar diberhentikan dari Ketua DPRD Mamuju. Keputusan itu diambil lantaran Azwar dinilai melanggar aturan disiplin hingga dicopot dari partai.
"Sudah, sudah diganti. Dari DPP langsung (keputusan pergantian)," ujar Ketua DPW NasDem Sulbar Anwar Adnan Saleh saat dihubungi detikcom, Rabu (12/7).
Pencopotan Azwar berdasarkan surat keputusan (SK) yang dilayangkan NasDem ke DPRD Mamuju dengan nomor 394-kpts/DPP-NasDem/VI/2023. SK itu berisi penunjukan Yudiaman Firusdi sebagai pengganti Azwar.
Gugatan Azwar Ditolak
Azwar bahkan sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju buntut pencopotan dirinya dari kursi pimpinan. Gugatan itu ditujukan kepada DPP NasDem, DPW NasDem Sulbar, dan DPRD Mamuju yang teregistrasi dengan Perkara Nomor :15/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mamuju.
Hanya saja gugatan Azwar tersebut tidak diterima majelis hakim dan menghasilkan putusan Niet Ontvankelijke (NO). Pihak Azwar pun saat ini tengah menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut.
"Gugatan kami kemarin tidak dapat diterima. Yang punya jawaban para tergugat dan turut tergugat itu ditolak, kalau kami tidak dapat diterima. Makanya NO, jadi hitungannya ini seperti draw. (Saat ini) kami ajukan kasasi," ujar kuasa hukum Azwar, Jack Z Timbongga kepada wartawan, Selasa (19/9).
(sar/sar)