NasDem Sulbar Respons Gugatan Ketua DPRD Mamuju Azwar: Tak Masalah, Itu Biasa

Sumatera Barat

NasDem Sulbar Respons Gugatan Ketua DPRD Mamuju Azwar: Tak Masalah, Itu Biasa

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 20 Jul 2023 13:50 WIB
Ketua DPW NasDem Sulbar Anwar Adnan Saleh.
Foto: Ketua DPW NasDem Sulbar Anwar Adnan Saleh. (dok. istimewa)
Mamuju - DPW NasDem Sulawesi Barat (Sulbar) merespons gugatan yang dilayangkan Azwar Anshari Habsi ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas SK pergantiannya dari kursi Ketua DPRD Mamuju. Gugatan Azwar dianggap sebagai hal yang biasa.

"Tidak ada masalah, itukan biasa itu. Tidak apa-apa (Azwar menggugat). Itu lebih baik kalau ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai ya ajukan, tempuh jalur hukum, itu lebih baik," ujar Ketua DPW NasDem Sulbar Anwar Adnan Saleh saat dihubungi detikcom, Kamis (20/7/2023).

Kendati begitu, Anwar mengaku belum mengetahui jika Azwar keberatan atas pergantiannya. Termasuk telah melayangkan gugatan ke PN Mamuju.

"Belum tahu saya, belum tahu saya kalau ada keberatan," kata Anwar.

Mantan Gubernur Sulbar dua periode itu juga menanggapi santai gugatan Azwar. Pihaknya pun menunggu panggilan sidang dari PN Mamuju.

"Nanti kita akan tunggu panggilannya (PN Mamuju)," imbuhnya.

Selain itu, Anwar turut mengungkap jika pergantian Azwar oleh DPP NasDem telah melalui proses panjang. Azwar juga disebut pernah ditegur atas pelanggarannya di internal partai.

"Itu (pergantiannya) dalam proses panjang, evaluasi. Maka sudah pernah ada teguran-teguran, macam-macam lah sudah," jelasnya.

Di sisi lain, Azwar turut menanggapi SK pergantian yang tidak diterima Azwar. Menuritnya, SK pergantian itu memang hanya diberikan ke pengganti Azwar yakni Yudiaman Firusdi.

"Ya nda (tidak), tentu diserahkan ke penggantinya aja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Azwar Anshari melayangkan guguatan ke PN Mamuju buntut pencopotan dirinya dari kursi pimpinan. Gugatan itu ditujukan kepada DPP NasDem, DPW NasDem Sulbar dan DPRD Mamuju.

"Gugatan ini sudah masuk (ke PN Mamuju). Upaya hukum akan kami lakukan," ujar kuasa hukum Azwar, Jack Z Timbongga kepada wartawan, Rabu (19/7).

Jack mengatakan perkara kliennya itu telah teregistrasi dengan Perkara Nomor :15/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mamuju pada Kamis (13/7). Sidang perdana gugatan rencananya akan digelar pada 26 Juli mendatang.


(asm/sar)

Hide Ads