- Formasi PPPK Teknis BKN 2023
- Lokasi Penempatan PPPK Teknis BKN 2023
- Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK BKN 2023
- Syarat Pendaftaran PPPK Teknis BKN 2023 Persyaratan Umum Persyaratan Khusus Setiap Jabatan 1. Jabatan Ahli Pertama-Analis Kebijakan 2. Jabatan Ahli Pertama-Arsiparis 3. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer 4. Jabatan Terampil-Arsiparis 5. Jabatan Terampil-Pranata Komputer
- Jadwal PPPK BKN Tahun 2023
Pengumuman seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka mulai 19 September mendatang. Meskipun belum dibuka secara resmi, saat ini sudah ada beberapa instansi yang mengeluarkan pengumuman seleksi CPNS maupun PPPK.
Salah satu instansi yang mengeluarkan pengumuman seleksi CASN 2023 adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun formasi yang dibuka yaitu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis.
Lantas, berapa formasi PPPK Teknis yang dibuka BKN tahun ini? Simak selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK Teknis BKN 2023
Informasi mengenai formasi PPPK Teknis BKN 2023 tertuang dalam pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 149 orang.
Total formasi yang dibutuhkan tersebut terdiri dari 9 jenis jabatan, yaitu Ahli Pertama-Analis Kebijakan, Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama-Arsiparis, Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat, Ahli Pertama-Pranata Komputer, Ahli Pertama-Pustakawan, Terampil-Arsiparis, Terampil-Pranata Komputer, dan Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Berikut ini rincian alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN tahun 2023
Lokasi Penempatan PPPK Teknis BKN 2023
PPPK Tenaga Teknis BKN yang dibuka tahun ini nantinya akan ditempatkan di BKN pusat dan sejumlah kantor wilayah. Berikut ini Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;
- Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
- Kantor Regional III BKN Bandung;
- Kantor Regional V BKN Jakarta;
- Kantor Regional VI BKN Medan;
- Kantor Regional VII BKN Palembang;
- Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
- Kantor Regional IX BKN Jayapura;
- Kantor Regional X BKN Denpasar;
- Kantor Regional XI BKN Manado;
- Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
- Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
- Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan
- Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang
Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK BKN 2023
Dalam seleksi PPPK 2023 kali ini, ada dua jenis kebutuhan PPPK Tenaga Teknis yang duibuka. Jenis kebutuhan PPK Teknis ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Jenis alokasi kebutuhan PPPK yang dimaksud terdiri dari:
1. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan Umum
Syarat Pendaftaran PPPK Teknis BKN 2023
Untuk mengikuti seleksi PPPK Teknis BKN 2023, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum serta persyaratan khusus untuk masing-masing jabatan.
Berikut ini rinciannya:
Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
- D-III 2,75 dari skala 4,00
- D-IV/S-1 3,00 dari skala 4,00
- S-2 3,20 dari skala 4,00 - Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Penyandangdisabilitas dapat melamar padakebutuhanumumPPPKTenagaTeknisBKN T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar untuk jabatan Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar dapat melamar untuk jabatan Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Persyaratan Khusus Setiap Jabatan
1. Jabatan Ahli Pertama-Analis Kebijakan
- wajib memiliki pengalaman dalam melakukan kajian atau penelitian terkait dengan formulasi/implementasi/evaluasi kebijakan di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
- wajib memiliki kemampuan analisis dan menulis Policy Brief/Policy Paper/Artikel kebijakan/Makalah Kebijakan/Learning Journal; dan
- berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023, bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 25%.
2. Jabatan Ahli Pertama-Arsiparis
Diutamakan:
- memiliki sertifikat pengelolaan arsip dinamis atau pengelolaan arsip statis; dan
- memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan arsip yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
3. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer
Untuk penempatan BKN Pusat-Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSIASN), Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Regional:wajib menguasai bahasa pemrograman Java/Golang/Node.js/ Next.js/Vue.js/React.js/Android/iOS;
- wajib memiliki pengalaman sebagai full-stack programmer/front end programmer/back end programmer (bukan sebagai IT support/ troubleshooter) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
- dapat menggunakan GIT Repository dalam pengerjaan proyek development; dan
- diutamakan memiliki portofolio pembangunan aplikasi dengan pemrograman sebagaimana huruf a.
Untuk penempatan BKN Pusat - Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK):
- wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai Data Engineer/Database Administrator/Data Analyst/Data Visualization Specialist dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja; dan
- diutamakan menguasai dan/atau memiliki sertifikat Database/Database Administrator/Script Programming dengan Postgresql/Python/Pentaho/Data Engineer/Data Analyst/Data Visualization.
4. Jabatan Terampil-Arsiparis
Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan arsip/administrasi perkantoran yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
5. Jabatan Terampil-Pranata Komputer
Diutamakan:
- menguasai dasar jaringan komputer:
1) memahami perangkat jaringan komputer;
2) memahami konsep Local Area Network (LAN); dan
3) memahami konsep subnetting. - mampu melakukan penanganan masalah terkait dengan teknologi informasi; dan
- mampu melakukan pengolahan data dan penyajian informasi dalam bentuk grafik.
Jadwal PPPK BKN Tahun 2023
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023, pengumuman seleksi PPPK 2023 akan dimulai pada 19 September 2023. Sementara itu, untuk pendaftaran seleksi dimulai 20 September 2023.
Berikut jadwal selengkapnya pelaksanaan PPPK 2023 terbaru:
- Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.
Nah, demikianlah informasi tentang formasi PPPK Badan Kepegawaian Negara 2023, lengkap dengan lokasi penempatan, serta jadwal pendaftarannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/edr)