- Formasi PPPK KemenPANRB 2023 Unit Kerja Penempatan KemenPANRB Unit Kerja Penempatan KASN Rincian Kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan KemenpanRB Rincian Kebutuhan PPPK Teknis Kementerian PANRB Rincian Kebutuhan PPPK Tekniks KASN
- Persyaratan Umum PPPK KemenPANRB 2023
- Persyaratan Khusus PPPK KemenPANRB Setiap Jabatan
- Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK
- Tahapan dan Penilaian Seleksi PPPK Teknis
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merupakan salah satu instansi yang turut membuka formasi penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini. Berikut formasi PPPK KemenPANRB 2023, syarat hingga tahapan seleksi yang akan dilewati.
Total sebanyak 18 formasi yang tersedia pada instansi KemenPANRB untuk selanjutnya diisi oleh PPPK yang mengikuti tahapan seleksi di tahun 2023 ini. Total formasi tersebut terdiri dari 11 formasi untuk penempatan unit kerja KemenPANRB dan 7 formasi untuk penempatan unit kerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Untuk lebih lengkapnya, berikut detikSulsel telah merangkum informasi tentang formasi PPPK KemenPANRB dan KASN 2023, syarat, hingga tahapan seleksi yang akan dilewati. Yuk disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK KemenPANRB 2023
Mengutip Pengumuman Nomor: B/166/S.KP.01.00/2023 KemenPANRB, berikut rincian formasi kebutuhan PPPK dalam unit kerja KemenPANRB dan KASN selengkapnya:
Unit Kerja Penempatan KemenPANRB
No | Unit Kerja | Kebutuhan |
---|---|---|
1 | Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Sekretariat Deputi | 1 |
2 | Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretariat Deputi | 3 |
3 | Sekretariat Kementerian, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum | 3 |
4 | Sekretariat Kementerian, Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik | 2 |
5 | Sekretariat Kementerian, Biro Umum dan Keuangan | 1 |
6 | Klinik Pratama | 1 |
Jumlah | 11 |
Unit Kerja Penempatan KASN
No | Unit Kerja | Kebutuhan |
---|---|---|
1 | Komisi ASN, Sekretariat | 5 |
2 | Komisi ASN, Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN | 1 |
3 | Komisi ASN, Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II | 1 |
Jumlah | 7 |
Rincian Kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan KemenpanRB
No | Jabatan | Jenis Formasi | Kualifikasi Pendidikan | Alokasi PPPK | Unit Penempatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Ahli Pertama - Apoteker | Umum | Profesi Apoteker | 1 | Klinik Pratama |
Rincian Kebutuhan PPPK Teknis Kementerian PANRB
No | Jabatan | Jenis Formasi | Kualifikasi Pendidikan | Alokasi PPPK | Unit Penempatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Ahli Pertama - Arsiparis | Khusus | S-1 SISTEM INFORMASI; D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI; S-1 AKUNTANSI; D-IV KEARSIPAN; S-1 KEARSIPAN DIGITAL | 1 | DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR DAN PENGAWASAN, SEKRETARIAT DEPUTI |
2 | Ahli Pertama - Arsiparis | Khusus | S-1 SISTEM INFORMASI; D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI; S-1 KERSIPAN DIGITAL; S-1 KEARSIPAN; S-1 ILMU KOMUNIKASI | 1 | DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK, SEKRETARIAT DEPUTI |
3 | AHLI PERTAMA - PERENCANA | UMUM (DISABILITAS) | S-1 MANAJEMEN; S1 ILMU EKONOMI; S-1 AKUNTANSI; S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA; S-1 ADMINISTRASI NEGARA; S-1 ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN | 1 | DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK, SEKRETARIAT DEPUTI |
4 | . AHLI PERTAMA - PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT | KHUSUS | S-1 ILMU KOMUNIKASI; DIV DESAIN KOMUNIKASI VISUAL | 1 | DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK, SEKRETARIAT DEPUTI |
5 | AHLI PERTAMA - ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR | UMUM | S-1 TEKNIK INFORMATIKA; S-1 SISTEM INFORMASI; S-1 TEKNOLOGI INFORMASI | 1 | SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI, DAN HUKUM |
6 | AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN | UMUM | S-1 HUKUM; S-1 ILMU HUKUM; S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK; S-1 ILMU KOMPUTER; S-1 SISTEM INFORMASI | 2 | SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI, DAN HUKUM |
7 | AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN | KHUSUS | S-1 ILMU PEMERINTAHAN; S-1 POLITIK DAN PEMERINTAHAN; S-1 ADMINISTRASI NEGARA; S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA; S-1 ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK; S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK; S-1 MANAJEMEN; S1 AKUNTANSI; S1 EKONOMI PEMBANGUNAN; S-1 HUKUM; S-1 ILMU HUKUM; S1 STATISTIK; S-1 ILMU POLITIK; S1 HUBUNGAN INTERNASIONAL; S-1 ILMU EKONOMI; | 1 | SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO UMUM DAN KEUANGAN |
8 | . AHLI PERTAMA - PRANATA KOMPUTER | KHUSUS | S-1 TEKNIK KOMPUTER; S-1 TEKNOLOGI INFORMASI; S-1 TEKNIK INFORMATIKA; S-1 SISTEM INFORMASI; S-1 ILMU KOMPUTER; S-1 SISTEM KOMPUTER | 2 | SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO DATA, KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK |
Rincian Kebutuhan PPPK Tekniks KASN
No | Jabatan | Jenis Formasi | Kualifikasi Pendidikan | Alokasi PPPK | Unit Penempatan |
---|---|---|---|---|---|
1 | AHLI PERTAMA - ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR | UMUM | S-1 ADMINISTRA SI NEGARA; S-1 ILMU ADMINISTRA SI NEGARA; S-1 ILMU ADMINISTRA SI PUBLIK; S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK; D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR; S-1 TEKNIK INFORMATIK A | 1 | KOMISI ASN, SEKRETARIAT |
2 | AHLI PERTAMA - ARSIPARIS | KHUSUS | S-1 MANAJEMEN ; S-1 AKUNTANSI; S-1 KESEHATAN MASYARAKA T; S-1 SISTEM INFORMASI; S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN; S-1 ILMU SEJARAH; S1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS; S-1 PENDIDIKAN EKONOMI; S1 PSIKOLOGI | 1 | KOMISI ASN, SEKRETARIAT |
3 | AHLI PERTAMA - PENGELOLA PENGADAAN BARANG / JASA | KHUSUS | S-1 ILMU HUKUM; S-1 TEKNIK INFORMATIK A; S-1 AKUNTANSI; S-1 MATEMATIK A; S-1 TEKNIK SIPIL | 1 | KOMISI ASN, SEKRETARIAT |
4 | AHLI PERTAMA - ANALIS HUKUM | UMUM | S-1 ILMU HUKUM | 1 | KOMISI ASN, KELOMPOK KERJA PENGAWASAN BIDANG PENERAPAN NILAI DASAR, KODE ETIK, KODE PERILAKU, DAN NETRALITAS ASN |
5 | . AHLI PERTAMA - ANALIS HUKUM | UMUM | S-1 ILMU HUKUM | 1 | KOMISI ASN, KELOMPOK KERJA PENGAWASAN BIDANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI WILAYAH II |
6 | TERAMPIL - ARSIPARIS | KHUSUS | D-III ADMINISTRA SI PERKANTOR AN; D-III KEARSIPAN; D-III SEKRETARI | 1 | KOMISI ASN, SEKRETARIAT |
7 | TERAMPIL - PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR | KHUSUS | D-III ADMINISTRA SI PERKANTOR AN; D-III MANAJEMEN INFORMATIK A; D-III TEKNIK KOMPUTER; D-III MANAJEMEN INFORMASI DAN DOKUMEN; D-III ADMINISTRA SI NEGARA | 1 | KOMISI ASN, SEKRETARIAT |
Adapun, Masa perjanjian kerja (MPK) PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 dari 18 kebutuhan tersebut ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Persyaratan Umum PPPK KemenPANRB 2023
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK KemenPANRB yang akan mengikuti seleksi penerimaan di tahun ini, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- BagipelamarPPPK Teknis memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
- Bagi pelamarPPPK Tenaga Kesehatan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang farmasi, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator
- Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri
- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
- Pelamarpenyandangdisabilitas dapatmelamarPPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- pada saat melamardiSSCASN pelamarpenyandangdisabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakanpenyandangdisabilitas, yang dibuktikan dengan:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Khusus PPPK KemenPANRB Setiap Jabatan
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK pada posisi yang bersifat khusus, antara lain:
- Jabatan Ahli Pertama - Apoteker wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku.
- Jabatan Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat pada kebutuhan Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretariat Deputi wajib:
- menguasai fotografi/videografi/penulisan berita di bidang Pemerintahan/pembuatan konten untuk media sosial
- melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar
- Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer pada Sekretariat Kementerian, Biro Umum dan Keuangan wajib:
- memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
- Mikrotik
- Cisco/Ruckus
- Virtualisasi server (VM Ware/Openstack/Proxmox).
- memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.
- melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai dengan poin sebelumnya.
- memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
- Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan pada Sekretariat Kementerian, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum serta Sekretariat Kementerian, Biro Umum dan Keuangan yang memiliki Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
- Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Komisi ASN, Sekretariat yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK
Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK:
- Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Daftar Riwayat Hidup (format terlampir)
- Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan persyaratan umum yang telah disebutkan diatas, khususnya PPPK Teknis dan Nakes
- Surat Pernyataan yang dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan terlampir)
- Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian persyaratan khusus
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Tahapan dan Penilaian Seleksi PPPK Teknis
Tahapan dan penilaian seleksi PPPK Teknis meliputi:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:
- Seleksi Kompetensi Teknis: Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (60%) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit Kerja dan Instansi Pembina (40%)
- Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.
- SeleksiKompetensiPPPK Teknis meliputi ujian:
- Seleksi Kompetensi Teknis: Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (50%) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit Kerja dan Instansi Pembina (20%) dan Praktik Kerja (30%)
- Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT
- 5. Bagi peserta yang tidak hadir pada salah satu jenis seleksi yang dimaksud pada angka 2 (dua) dianggap gugur.
- 6. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 670 dengan rincian:
- 450 untuk seleksi kompetensi teknis
- 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- 40 untuk wawancara.
Nah, itulah informasi tentang formasi PPPK KemenPANRB-KASN 2023, syarat, hingga tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/urw)