Formasi PPPK KemenPANRB-KASN 2023, Syarat, hingga Tahapan Seleksinya

Formasi PPPK KemenPANRB-KASN 2023, Syarat, hingga Tahapan Seleksinya

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Senin, 18 Sep 2023 15:04 WIB
Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Sudah Diumumkan, Instansi Pilihanmu Termasuk?
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Makassar -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merupakan salah satu instansi yang turut membuka formasi penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini. Berikut formasi PPPK KemenPANRB 2023, syarat hingga tahapan seleksi yang akan dilewati.

Total sebanyak 18 formasi yang tersedia pada instansi KemenPANRB untuk selanjutnya diisi oleh PPPK yang mengikuti tahapan seleksi di tahun 2023 ini. Total formasi tersebut terdiri dari 11 formasi untuk penempatan unit kerja KemenPANRB dan 7 formasi untuk penempatan unit kerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Untuk lebih lengkapnya, berikut detikSulsel telah merangkum informasi tentang formasi PPPK KemenPANRB dan KASN 2023, syarat, hingga tahapan seleksi yang akan dilewati. Yuk disimak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi PPPK KemenPANRB 2023

Mengutip Pengumuman Nomor: B/166/S.KP.01.00/2023 KemenPANRB, berikut rincian formasi kebutuhan PPPK dalam unit kerja KemenPANRB dan KASN selengkapnya:

Unit Kerja Penempatan KemenPANRB

NoUnit KerjaKebutuhan
1Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Sekretariat Deputi1
2Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretariat Deputi3
3Sekretariat Kementerian, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum3
4Sekretariat Kementerian, Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik2
5Sekretariat Kementerian, Biro Umum dan Keuangan1
6Klinik Pratama1
Jumlah11

Unit Kerja Penempatan KASN

NoUnit KerjaKebutuhan
1Komisi ASN, Sekretariat5
2Komisi ASN, Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN1
3Komisi ASN, Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II1
Jumlah7

ADVERTISEMENT

Rincian Kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan KemenpanRB

NoJabatanJenis FormasiKualifikasi PendidikanAlokasi PPPKUnit Penempatan
1Ahli Pertama - ApotekerUmumProfesi Apoteker1Klinik Pratama

Rincian Kebutuhan PPPK Teknis Kementerian PANRB

NoJabatanJenis FormasiKualifikasi PendidikanAlokasi PPPKUnit Penempatan
1Ahli Pertama - ArsiparisKhususS-1 SISTEM
INFORMASI; D-IV
PENGELOLAAN
ARSIP DAN
REKAMAN
INFORMASI; S-1
AKUNTANSI; D-IV
KEARSIPAN; S-1
KEARSIPAN
DIGITAL
1DEPUTI BIDANG
REFORMASI
BIROKRASI,
AKUNTABILITAS
APARATUR
DAN
PENGAWASAN,
SEKRETARIAT
DEPUTI
2Ahli Pertama - ArsiparisKhususS-1 SISTEM
INFORMASI; D-IV
PENGELOLAAN
ARSIP DAN
REKAMAN
INFORMASI; S-1
KERSIPAN
DIGITAL; S-1
KEARSIPAN; S-1 ILMU KOMUNIKASI
1DEPUTI BIDANG
PELAYANAN
PUBLIK,
SEKRETARIAT
DEPUTI
3AHLI
PERTAMA -
PERENCANA
UMUM
(DISABILITAS)
S-1
MANAJEMEN; S1 ILMU
EKONOMI; S-1
AKUNTANSI; S-1
ILMU
ADMINISTRASI
NEGARA; S-1
ADMINISTRASI
NEGARA; S-1
ADMINISTRASI
PUBLIK; S-1
ILMU
ADMINISTRASI
PUBLIK; S-1
EKONOMI
PEMBANGUNAN
1DEPUTI BIDANG
PELAYANAN
PUBLIK,
SEKRETARIAT
DEPUTI
4. AHLI
PERTAMA -
PRANATA
HUBUNGAN
MASYARAKAT
KHUSUSS-1 ILMU
KOMUNIKASI; DIV DESAIN
KOMUNIKASI
VISUAL
1DEPUTI BIDANG
PELAYANAN
PUBLIK,
SEKRETARIAT
DEPUTI
5AHLI
PERTAMA -
ANALIS
SUMBER
DAYA
MANUSIA
APARATUR
UMUMS-1 TEKNIK
INFORMATIKA;
S-1 SISTEM
INFORMASI; S-1
TEKNOLOGI
INFORMASI
1SEKRETARIAT
KEMENTERIAN,
BIRO SUMBER
DAYA
MANUSIA,
ORGANISASI,
DAN HUKUM
6AHLI
PERTAMA -
ANALIS
KEBIJAKAN
UMUMS-1 HUKUM; S-1
ILMU HUKUM; S1 MANAJEMEN
DAN KEBIJAKAN
PUBLIK; S-1
ILMU
KOMPUTER; S-1
SISTEM
INFORMASI
2SEKRETARIAT
KEMENTERIAN,
BIRO SUMBER
DAYA
MANUSIA,
ORGANISASI,
DAN HUKUM
7AHLI
PERTAMA -
ANALIS
KEBIJAKAN
KHUSUSS-1 ILMU
PEMERINTAHAN;
S-1 POLITIK DAN
PEMERINTAHAN;
S-1
ADMINISTRASI
NEGARA; S-1
ILMU
ADMINISTRASI
NEGARA; S-1
ADMINISTRASI PUBLIK; S-1
ILMU
ADMINISTRASI
PUBLIK; S-1
MANAJEMEN
DAN KEBIJAKAN
PUBLIK; S-1
MANAJEMEN; S1 AKUNTANSI; S1 EKONOMI
PEMBANGUNAN;
S-1 HUKUM; S-1
ILMU HUKUM; S1 STATISTIK; S-1
ILMU POLITIK; S1 HUBUNGAN
INTERNASIONAL;
S-1 ILMU
EKONOMI;
1SEKRETARIAT
KEMENTERIAN,
BIRO UMUM
DAN
KEUANGAN
8. AHLI
PERTAMA -
PRANATA
KOMPUTER
KHUSUSS-1 TEKNIK
KOMPUTER; S-1
TEKNOLOGI
INFORMASI; S-1
TEKNIK
INFORMATIKA;
S-1 SISTEM
INFORMASI; S-1
ILMU
KOMPUTER; S-1
SISTEM
KOMPUTER
2SEKRETARIAT
KEMENTERIAN,
BIRO DATA,
KOMUNIKASI
DAN
INFORMASI
PUBLIK

Rincian Kebutuhan PPPK Tekniks KASN

NoJabatanJenis FormasiKualifikasi PendidikanAlokasi PPPKUnit Penempatan
1AHLI
PERTAMA -
ANALIS
SUMBER
DAYA
MANUSIA
APARATUR
UMUMS-1
ADMINISTRA
SI NEGARA;
S-1 ILMU
ADMINISTRA
SI NEGARA;
S-1 ILMU
ADMINISTRA
SI PUBLIK; S1
MANAJEMEN
DAN
KEBIJAKAN
PUBLIK; D-IV MANAJEMEN
SUMBER
DAYA
MANUSIA
APARATUR;
S-1 TEKNIK
INFORMATIK
A
1KOMISI ASN,
SEKRETARIAT
2AHLI
PERTAMA -
ARSIPARIS
KHUSUSS-1
MANAJEMEN
; S-1
AKUNTANSI;
S-1
KESEHATAN
MASYARAKA
T; S-1
SISTEM
INFORMASI;
S-1
TEKNOLOGI
PENDIDIKAN;
S-1 ILMU
SEJARAH; S1
PENDIDIKAN
BAHASA
INGGRIS; S-1
PENDIDIKAN
EKONOMI; S1 PSIKOLOGI
1KOMISI ASN,
SEKRETARIAT
3AHLI
PERTAMA -
PENGELOLA
PENGADAAN
BARANG /
JASA
KHUSUSS-1 ILMU
HUKUM; S-1
TEKNIK
INFORMATIK
A; S-1
AKUNTANSI;
S-1
MATEMATIK
A; S-1
TEKNIK SIPIL
1KOMISI ASN,
SEKRETARIAT
4AHLI
PERTAMA -
ANALIS
HUKUM
UMUMS-1 ILMU
HUKUM
1KOMISI ASN,
KELOMPOK
KERJA
PENGAWASAN
BIDANG
PENERAPAN
NILAI DASAR,
KODE ETIK,
KODE
PERILAKU,
DAN NETRALITAS
ASN
5. AHLI
PERTAMA -
ANALIS
HUKUM
UMUMS-1 ILMU
HUKUM
1KOMISI ASN,
KELOMPOK
KERJA
PENGAWASAN
BIDANG
PENGISIAN
JABATAN
PIMPINAN
TINGGI
WILAYAH II
6TERAMPIL -
ARSIPARIS
KHUSUSD-III
ADMINISTRA
SI
PERKANTOR
AN; D-III
KEARSIPAN;
D-III
SEKRETARI
1KOMISI ASN,
SEKRETARIAT
7TERAMPIL -
PRANATA
SUMBER
DAYA
MANUSIA
APARATUR
KHUSUSD-III
ADMINISTRA
SI
PERKANTOR
AN; D-III
MANAJEMEN
INFORMATIK
A; D-III
TEKNIK
KOMPUTER;
D-III
MANAJEMEN
INFORMASI
DAN
DOKUMEN;
D-III
ADMINISTRA
SI NEGARA
1KOMISI ASN,
SEKRETARIAT

Adapun, Masa perjanjian kerja (MPK) PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 dari 18 kebutuhan tersebut ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

Persyaratan Umum PPPK KemenPANRB 2023

Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK KemenPANRB yang akan mengikuti seleksi penerimaan di tahun ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. BagipelamarPPPK Teknis memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
    1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
    2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
  8. Bagi pelamarPPPK Tenaga Kesehatan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang farmasi, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas
    2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
    3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    4. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator
    5. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri
    2. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  15. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  18. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
  19. Pelamarpenyandangdisabilitas dapatmelamarPPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
    2. pada saat melamardiSSCASN pelamarpenyandangdisabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakanpenyandangdisabilitas, yang dibuktikan dengan:
      • melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
      • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan Khusus PPPK KemenPANRB Setiap Jabatan

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK pada posisi yang bersifat khusus, antara lain:

  1. Jabatan Ahli Pertama - Apoteker wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku.
  2. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat pada kebutuhan Deputi Bidang Pelayanan Publik, Sekretariat Deputi wajib:
    • menguasai fotografi/videografi/penulisan berita di bidang Pemerintahan/pembuatan konten untuk media sosial
    • melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar
  3. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer pada Sekretariat Kementerian, Biro Umum dan Keuangan wajib:
    • memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
      1. Mikrotik
      2. Cisco/Ruckus
      3. Virtualisasi server (VM Ware/Openstack/Proxmox).
    • memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.
    • melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai dengan poin sebelumnya.
  4. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan pada Sekretariat Kementerian, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum serta Sekretariat Kementerian, Biro Umum dan Keuangan yang memiliki Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
  5. Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Komisi ASN, Sekretariat yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.

Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK

Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK:

  1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
    • Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
    • Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
    • Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
    • Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
    • Daftar Riwayat Hidup (format terlampir)
    • Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan persyaratan umum yang telah disebutkan diatas, khususnya PPPK Teknis dan Nakes
    • Surat Pernyataan yang dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan terlampir)
    • Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian persyaratan khusus
  2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Tahapan dan Penilaian Seleksi PPPK Teknis

Tahapan dan penilaian seleksi PPPK Teknis meliputi:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:
    • Seleksi Kompetensi Teknis: Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (60%) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit Kerja dan Instansi Pembina (40%)
    • Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT
    • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT
  3. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.
  4. SeleksiKompetensiPPPK Teknis meliputi ujian:
    • Seleksi Kompetensi Teknis: Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (50%) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit Kerja dan Instansi Pembina (20%) dan Praktik Kerja (30%)
    • Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT
    • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT
    • Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT
  5. 5. Bagi peserta yang tidak hadir pada salah satu jenis seleksi yang dimaksud pada angka 2 (dua) dianggap gugur.
  6. 6. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 670 dengan rincian:
    • 450 untuk seleksi kompetensi teknis
    • 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
    • 40 untuk wawancara.

Nah, itulah informasi tentang formasi PPPK KemenPANRB-KASN 2023, syarat, hingga tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads