Warga di Pinrang Keluhkan Limbah Pabrik Cemari Sungai, Ikan-Padi Mati

Warga di Pinrang Keluhkan Limbah Pabrik Cemari Sungai, Ikan-Padi Mati

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 18 Sep 2023 18:35 WIB
Warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan pabrik pengolahan rumput laut yang membuang limbahnya ke sungai tanpa diolah.
Foto: Ikan di sungai mati diduga akibat pencemaran. (dok.istimewa)
Pinrang -

Warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan pabrik pengolahan rumput laut yang membuang limbahnya ke sungai tanpa diolah. Akibatnya sungai tercemar hingga ikan dan padi warga mati.

"Ini dampak limbah dari perusahaan sudah tahun ke tahun dikeluhkan oleh warga. Selalu buntu di DPRD terus perusahaan bilang akan atasi tapi masih begitu," ujar warga berinisial CU kepada detikSulsel, Senin (18/9/2023).

Pabrik pengolahan rumput laut itu berlokasi di Kecamatan Suppa, Pinrang. CU menyebut perusahaan membuat limbah ke sungai tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga sungai tercemar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang perusahaan di dalam ada proses limbah yang melalui IPAL kemudian dibuang ke sungai. Tetapi ada juga jalur lain yang tanpa melalui IPAL dan kami punya bukti itu," jelasnya.

Pencemaran sungai tersebut mengakibatkan ikan-ikan mati. Bahkan warga melihat ada seekor buaya juga mati diduga akibat sungai yang tercemar.

ADVERTISEMENT

"Kami ada video ikan-ikan di Sungai Kariango tempat limbah dibuang itu mati. Ada juga buaya di sungai mati diduga efek sungai yang tercemar limbah," paparnya.

Sungai yang tercemar tersebut juga berdampak ke tambak dan sawah petani yang mengandalkan aliran Sungai Kariango. Padi mati bahkan gagal panen dan tambak sudah tak digunakan lagi.

"Sawah dan juga beberapa tambak di sekitar perusahaan menjadi rusak dan gagal panen karena mengandalkan air Sungai Kariango yang sudah tercemar limbah. Air itu bau karena limbah dari perusahaan," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pinrang La Ode Karman menyebut perusahaan tersebut milik asing. Sehingga pengawasannya dilakukan oleh pusat.

"Jadi kewenangan untuk perusahaan asing di kementerian, bukan lagi di tingkat kabupaten. Jadi yang diberikan untuk pengawasan itu di kementerian," singkatnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads