Warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap kasus narkoba oleh tim Bareskrim Polri. Warga tersebut diduga masuk dalam 39 orang yang ditangkap jaringan internasional Fredy Pratama.
"Sekitar 2 atau 3 hari yang lalu (penangkapan pelaku narkoba)," ungkap Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan kepada detikSulsel, Rabu (13/9/2023).
Bayu tak mendetailkan berapa jumlah warga asal Pinrang yang diamankan kasus narkoba yang diduga jaringan Fredy Pratama tersebut. Namun dia mengakui yang melakukan penangkapan dari Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada TKP di Pinrang. Kami hanya membackup Mabes Polri pada saat mengevakuasi tangkapan dan penggeledahan rumah tersangka, jumlah yang diamankan kami tak tahu pastinya," bebernya.
Ia juga tak memaparkan pelaku yang tertangkap tersebut terlibat atau tidak dalam jaringan Fredy Pratama. Dia menegaskan yang lebih tahu dari Mabes Polri.
"Saya tidak bisa memastikan (terlibat jaringan Fredy Pratama)," paparnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9) dilansir dari detikNews.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Ke-39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
(ata/ata)