884 Orang Daftar Calon Anggota KPU di 7 Daerah Sulsel, Terbanyak Makassar

884 Orang Daftar Calon Anggota KPU di 7 Daerah Sulsel, Terbanyak Makassar

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 13 Sep 2023 20:45 WIB
Kantor KPU Sulsel tutup sementara usai dikunjungi Ketua KPU RI Arief Budiman yang dinyatakan positif Corona
Kantor KPU Sulsel. Foto: Dok detikcom.
Makassar -

Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditutup hari ini. Pendaftar disebut mencapai 884 orang di 7 daerah di kabupaten/kota di Sulsel yang didominasi di Makassar.

"Sebentar malam (13/9) sudah ditutup (pendaftaran calon KPU tingkat kabupaten/kota), jam 11.59 malam," ujar Ketua Tim Seleksi (Timsel) Syamsurijal saat berbincang dengan detikSulsel, Rabu (13/9/2023).

Adapun tujuh daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Kota Makassar, dan Parepare. Diantara tujuh wilayah tersebut, Makassar memiliki pendaftar yang paling banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabupaten Sidrap 97 orang, Wajo 107 orang, Pinrang 121 orang, Enrekang 108 orang, Luwu 138 orang, Kota Parepare 85 orang, dan Makassar 228 orang," paparnya.

Syamsurijal mengatakan angka pendaftar berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) milik KPU. Sehingga, data mutakhir pendaftar akan disesuaikan dengan berkas yang dikirim pelamar ke sekretariat KPU.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini yang perlu disampaikan, bahwa data ini yang mengupload di SIAKBA. Jadi itu bisa saja realitasnya berbeda. Karena belum tentu yang mendaftar di SIAKBA ini menyerahkan dokumen hardcopy-nya (di kantor sekretariat)" imbuhnya.

Sehingga kata dia, bisa saja jumlah pendaftar tersebut akan menyusut setelah disesuaikan dengan berkas yang dimasukkan ke kantor KPU. Sebab, calon anggota KPU yang tidak mengumpulkan berkasnya dianggap tidak memenuhi syarat, meski telah mendaftar di aplikasi.

"Kemungkinannya bisa berkurang. Artinya mengupload di SIAKBA tapi tidak mengirim berkas aslinya ke sekretariat itu tidak memenuhi syarat. Tetap disebut pendaftar tapi tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Dengan melihat jumlah pendaftar, Syamsurijal menuturkan tidak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran. Karena, menurutnya angka pendaftaran telah memenuhi aturan yang dipersyaratkan.

"Karena sudah memenuhi 2 kali dari kebutuhan, bahkan melewati 2 kali kebutuhan yang dipersyaratkan. Maka tentu tidak ada perpanjangan. Dua kali kebutuhan itu (sama dengan) 10 tambah 1, jadi 11. Sudah melewati 11 (orang) di setiap daerah," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Timsel anggota KPU Sulsel membuka pendaftaran anggota KPU tingkat kabupaten/kota di 7 daerah. Pendaftaran dibuka mulai 2 September 2023.

"Pada kesempatan ini, kami berlima selaku Timsel anggota KPU kabupaten/kota mengumumkan besok 2 September pendaftaran dibuka di 7 wilayah di Sulawesi Selatan," kata Syamsurijal kepada awak media, Jumat (1/9/2023).

Sementara itu, Sekretaris Timsel Mohammad Arif mengatakan pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara. Yakni melalui aplikasi SIAKBA dan mendatangi sekretariat KPU di kabupaten/kota masing-masing.

"Perlu juga kami sampaikan kepada pendaftar, bahwa pendaftaran bisa langsung mendatangi kantor sekretariat KPU di kabupaten/kotanya. Atau bisa juga mendaftar lewat aplikasi SIAKBA, namun tetap membawa dokumen aslinya ke kantor," tuturnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads