Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh menerima maksa aksi yang melakukan demonstrasi terkait sejumlah peraturan gubernur (Pergub) yang dinilai keliru. Massa aksi melakukan demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, (13/9/2023)
Zudan mengungkapkan tidak bisa serta merta melakukan evaluasi atau mencabut pergub itu. Dirinya sebagai penjabat memiliki keterbatasan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.
"Dalam undang-undang itu, Pj Gubernur dilarang membatalkan izin yang sudah diterbitkan gubernur definitif atau gubernur sebelumnya. Kemudian Pj Gubernur dilarang merubah atau mengganti kebijakan gubernur definitif atau penjabat gubernur sebelumnya. Lalu Pj Gubernur juga dilarang menonjobkan atau memutasi pegawai tanpa izin menteri dalam negeri," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan menegaskan jika massa aksi meminta acara Pergub Retribusi Parkir di RSUD Sulbar dan Pergub SOP Demonstrasi untuk dicabut, dia menyarankan agar massa aksi mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Silakan diuji materiil saja di Mahkamah Agung. Itu jalan paling elegan. Mengapa saya menyarankan seperti itu, karena pergub itu sudah kita konsultasikan ke Kemendagri, kalau ada yang salah Kemendagri akan mencoret itu," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan kedua pergub tersebut sudah dinyatakan benar oleh Kemendagri dan jika massa aksi masih mengatakan ada yang salah, satu-satunya cara untuk meluruskannya hanya melalui hak uji materiil di Mahkamah Agung.
"Di Jakarta, rata-rata dilakukan seperti itu (hak uji materiil), kalau ada peraturan daerah tertentu, peraturan gubernur, Undang-undang yang dianggap perlu evaluasi. Undang-undang diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan peraturan dibawah undang-undang diuji di Mahkamah Agung,"ujarnya.
Ia juga mencontohkan hak uji materiil yang sudah dilakukan dan berhubungan dengan Sulbar, yaitu Permendagri tentang batas Pasangkayu dan Donggala. Permendagri itu diuji materiil di Mahkamah Agung karena ketentuan dibawah Undang-Undang.
"Jadi saran saya, rekan-rekan uji saja ke Mahkamah Agung, karena batasan saya untuk melakukan evaluasi terbatas. Itu baru langkah cerdas luar biasa, kalau ada putusan Mahkamah Agung akan kita taati," tutupnya.
(akd/akd)