Pemprov Sulbar Minta 6 Pemkab Tingkatkan Penanggulangan Bencana

Sulawesi Barat

Pemprov Sulbar Minta 6 Pemkab Tingkatkan Penanggulangan Bencana

Sukma Nur Fitriana - detikSulsel
Jumat, 08 Sep 2023 17:03 WIB
Zudan Arif Fakhrullah
Foto: dok. Pemprov Sulbar
Jakarta -

Pj Gubernur Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh meminta pemda di 6 kabupaten bekerja sama dalam mempersiapkan program siaga bencana. Sebab berdasarkan nilai Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Provinsi Sulbar menduduki peringkat pertama sebagai provinsi yang memiliki tingkat risiko bencana yang tertinggi.

Adapun skor nilai IRBI untuk Sulbar dari seluruh Provinsi di Indonesia adalah 166,49 tahun 2020, 164,85 tahun 2021 dan 165,23 tahun 2022.

Nilai tersebut adalah berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020 hingga 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai indeks risiko di tingkat provinsi ini merupakan rata-rata dari nilai indeks risiko kabupaten. Dalam indeks risiko, tingkat kebencanaan dinilai berdasarkan komponen penyusunnya, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana," terang Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9)2023).

Karena itu, Zudan meminta kepada pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat untuk dapat bekerja sama dalam upaya menurunkan nilai indeks risiko bencana dengan meningkatkan program atau kegiatan yang berkaitan dengan pengurangan kerentanan dan atau peningkatan kapasitas.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurutnya pemerintah Kabupaten juga wajib memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Kontijensi (RENKON), Sistem komando penanganan Darurat Bencana (SKPDB), dan Membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

Kemudian, turut mengaktifkan Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS), Membentuk TRC (Tim Reaksi Cepat) Lintas OPD, dan Mengisi laporan IKD (Indeks Ketahanan Daerah) dan melaporkan ke BNPB oleh BPBD setiap tahunnya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Sulbar, Amir Maricar mengatakan Pemprov pun telah menetapkan SK Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sejak 30 Agustus dan berlaku hingga 30 Maret 2024. Selain itu membentuk Satgas untuk kesiapan pendirian posko siaga bencana di Sulbar.

Ia menambahkan status ini sewaktu-waktu dapat berubah melihat situasi kebencanaan di Sulbar.

"Kalau memang sering terjadi bencana status ini kami tingkatkan dari Siaga darurat menjadi tanggap darurat," pungkasnya.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads