Sebanyak 8 orang mantan narapidana masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) di Sulawesi Selatan (Sulsel). 6 orang di antaranya sebagai bacaleg di tingkat Provinsi, dan 2 lainnya bertarung di tingkat Kota.
Keenam orang mantan narapidana di tingkat Provinsi ini ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Mereka disebut telah memenuhi syarat sehingga dimasukkan ke dalam DCS bacaleg DPRD Sulsel.
"6 diakomodir karena sudah jeda 5 tahun, 1 TMS karena masih dinyatakan bebas bersyarat (dan) belum jeda 5 tahun. Karena tidak masuk DCS, melanggar kita kalau mengumumkan identitas yang bersangkutan," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua bacaleg mantan narapidana di tingkat DPRD Kota Makassar dikemukakan oleh KPU Makassar. Koordinator Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Makassar Gunawan Mashar menyebut keduanya diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Ada 2 mantan napi yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar, (yakni) Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa dari PPP," terangnya.
Menurutnya, dua orang bacaleg mantan narapidana itu telah memenuhi syarat (MS) sehingga dimasukkan ke dalam DCS bacaleg. Gunawan menuturkan keduanya mengumpulkan dokumen yang telah dipersyaratkan dalam aturan.
"Kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan. Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," tuturnya.
Gunawan menjelaskan Sudirman Lannurung merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Sedangkan Rahmat Taqwa pernah dijerat kasus hukum penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif.
"Sudirman Lannurung, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," imbuhnya.
"Rahmat Taqwa (dikenakan) pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," sambungnya.
Dirangkum oleh detikSulsel, berikut data bacaleg mantan narapidana dan sebaran daerah pemilihannya (Dapil):
Bacaleg DPRD Sulsel
- Muhammad Ilyas Banno (Gerindra) Dapil Sulsel VI
- Muh. Rustan A.R (PDI Perjuangan) Dapil Sulsel V
- Andi Muh Natsir (Golkar) Dapil Sulsel IX
- Ratte Salurante (NasDem) Dapil Sulsel X
- Muhammad Kasmin (PKS) Dapil Sulsel IV
- Bayu Purnomo (Gelora) Dapil Sulsel XI
Bacaleg DPRD Makassar
- Sudirman Lannurung (PPP) Dapil Kota Makassar IV
- Rahmat Taqwa (PPP) Dapil Kota Makassar II
(hsr/hsr)