3 Penambang Ilegal di Tambrauw Ditangkap, Polisi Sita 4 Gram Emas-Mesin Alkon

Papua Barat Daya

3 Penambang Ilegal di Tambrauw Ditangkap, Polisi Sita 4 Gram Emas-Mesin Alkon

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 13 Sep 2023 12:01 WIB
Polisi menangkap tiga penambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Foto: Polisi menangkap tiga penambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (dok.istimewa)
Tambrauw -

Polisi menangkap tiga penambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Polisi turut menyita barang bukti 4 gram emas dan mesin alkon digunakan para pelaku.

"Iya benar, kami lakukan penyelidikan penambangan emas ilegal. Tiga tersangka sudah kami tangkap," ujar Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo kepada detikcom, Rabu (13/9/2023).

Bendot mengatakan aktivitas ilegal itu berlangsung di Kampung Kwoor, Distrik Kwoor, Tambrauw. Dia menuturkan aktivitas para pelaku awalnya dilaporkan oleh warga pada Senin (11/9), polisi lalu menangkap para pelaku pada Selasa (12/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kami mendapat informasi adanya kegiatan penambangan emas ilegal, kemudian anggota turun ke lapangan melaksanakan penyelidikan. Kemudian pada Selasa kami menangkap tiga pekerja yang tengah melaksanakan aktivitas penambangan tersebut," terangnya.

Tiga pekerja yang diamankan masing-masing bernama Ivan saleh (20), Rusman (42) dan Muhaim (49), ketiga tersangka berasal dari Ternate, Maluku Utara. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan di lokasi tambang.

ADVERTISEMENT

"Selain tiga tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin Dompeng, 1 unit mesin alkon, 1 buah selang, 2 alat dulang dan 4 gram emas hasil tambang," bebernya.

Bendot mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait aktivitas tambang emas itu. Dia juga tengah menyelidiki pasaran penjualan emas tersebut hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu.

"Terkait berapa lama aktivitas itu, hasil emasnya dijual kemana dan keterlibatan siapa saja, masih kami dalami dan dalam pengembangan," tuturnya.

Bendot menyebut aktivitas tambang itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang berakibat pada banjir hingga tanah longsor. Akibatnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2021.

"Dampak dari aktivitas penambangan itu, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem. Yang berakibat pada bencana alam seperti banjir dan longsor. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara denda Rp 100 miliar," tutupnya.




(hsr/sar)

Hide Ads