DLH Malut Setop Operasional 5 Perusahaan Tambang Buntut Sungai Sagea Tercemar

Maluku Utara

DLH Malut Setop Operasional 5 Perusahaan Tambang Buntut Sungai Sagea Tercemar

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 05 Sep 2023 16:35 WIB
Kondisi air sungai Sagea di Halmahera Tengah, Maluku Utara berubah warna menjadi kecokelatan diduga dampak dari aktivitas pertambangan.
Foto: Kondisi air sungai Sagea di Halmahera Tengah, Maluku Utara berubah warna menjadi kecokelatan diduga dampak dari aktivitas pertambangan. (dok.istimewa)
Halmahera Tengah -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara menghentikan aktivitas pertambangan 5 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Kelima perusahaan itu diduga menjadi penyebab tercemarnya Sungai Sagea.

"Iya benar (DLH mengeluarkan surat rekomendasi terhadap 5 perusahaan untuk menyetop aktivitas operasional pertambangan)," ungkap Kepala DLH Malut Fachruddin Tukuboya kepada detikcom, Selasa (5/9/2023).

Fachruddin mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor: 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 pada Senin (4/9). Kelima perusahaan tersebut, yakni PT. Weda Bay Nikel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Meneral, dan PT Fris Pasific Mining.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami dari DLH Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kelima perusahaan ini untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangannya untuk mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di Sungai Sagea," jelasnya.

Menurut Fachruddin, surat rekomendasi tersebut merupakan tindaklanjut atas tuntutan warga di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Warga Desa Sagea meminta DLH Malut segera mengambil langkah cepat untuk menyelematkan kondisi sungai yang mengalir dari Gua Bokimoruru dan bermuara di pesisir pantai Desa Sagea.

ADVERTISEMENT

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi pada aliran sungai Sagea yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan," ujar Fachruddin.

Lanjut Fachruddin, surat rekomendasi ini berlaku hingga ada hasil investigasi dan langkah evaluasi terhadap aktivitas perusahaan yang menjadi penyebab sungai Sagea tercemar. Menurutnya, langkah DLH ini semata-mata untuk menyelamatkan semua pihak, terutama investasi.

"Ya sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus (pencemaran) tersebut. Perlu juga kami sampaikan bahwa kami sama-sama menyelamatkan semua pihak, terutama investasi. Paling tidak berdasarkan informasi PT. Karunia Sagea Mineral yang mau beroperasi. Begitu juga dengan PT. First Pacific Mining," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Diketahui, kekeruhan pada sungai yang berada di wilayah Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah terlihat kian pekat pada Minggu (27/8). Sebelumnya, DLH Halteng menyebut pencemaran sungai tergolong fatal.

"Memang informasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat itu, tingkat pencemarannya sangat fatal karena lumpurnya lebih kental," ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Halteng Abubakar Yasin saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).

Pemkab Halmahera Tengah pun menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut dugaan Sungai Sagea tercemar karena aktivitas tambang. Pihaknya juga meminta agar DLH Maluku Utara (Malut) turun tangan mengatasi persoalan ini.

"Iya betul (menyurat ke KLHK dan DLH Malut). Jadi saya minta dorang (mereka) untuk turun melakukan monitoring fisik," ujar Penjabat (Pj) Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji kepada detikcom, Selasa (29/8).




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads