Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut dugaan Sungai Sagea tercemar karena aktivitas tambang. Pihaknya juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara (Malut) turun tangan mengatasi persoalan ini.
"Iya betul (menyurat ke KLHK dan DLH Malut). Jadi saya minta dorang (mereka) untuk turun melakukan monitoring fisik," ujar Penjabat (Pj) Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji kepada detikcom, Selasa (29/8/2023).
Ikram berharap KLHK dan DLH Malut bisa membantu melakukan monitoring lapangan. Pasalnya, pihaknya memiliki keterbatasan baik dari segi peralatan hingga kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dari torang (kami) itu peralatan terbatas, kemudian kemampuan analisis serta kewenangan juga. Karena permasalahan ini tidak berdiri sendiri, bisa saja permasalahan dari aktivitas penambangan. Kalau (dampak penambangan) nikel kan beda sama emas ya," ujarnya.
"Kemudian apakah ada permasalahan di hutan, lahan atas lah, jadi harus kehutanan (yang menangani) dan itu kewenangannya ada di (DLH) provinsi. Sama seperti balai pengelolaan daerah aliran sungai," tambah Ikram.
Ikram pun belum mau sesumbar terkait penyebab Sungai Sagea tercemar karena aktivitas tambang sampai pemeriksaan rampung. Namun pihaknya akan bertindak tegas jika dugaan itu terbukti.
"Nah, itu ada (sanksi). Ada dari lingkungan hidup yang akan melakukan kajian langsung. Tapi kalau torang (kami) di pemerintahan daerah, misalnya ada dampak yang torang (kami) hitung atau torang (kami) lihat, misalnya seberapa besar dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat, nah sehingga dengan dasar kajian lebih komprehensif secara ilmiah torang (kami) bisa mengajukan klaim," jelasnya.
Kepala DLH Halteng Rivani Abdul Radjak menambahkan pihaknya masih mencari sumber penyebab kekeruhan air di Sungai Sagea. Dia beralasan proses ini membutuhkan waktu lantaran medan yang berat dan SDM yang terbatas.
"Medan cukup berat dan jangkauannya luas, sementara SDM kami terbatas. Jadi DLH provinsi juga harusnya turun, tidak perlu tunggu laporan dari kami, turun saja, karena mereka punya tenaga pengambil sampel air, sehingga kita bisa berkolaborasi di lapangan," ujar Rivani.
Sementara Kepala DLH Provinsi Malut Fachruddin Tukuboya mengatakan pihaknya akan turun menindaklanjuti perkara pencemaran Sungai Sagea. Pihaknya akan rapat bersama KLHK dan DLH Halteng untuk membahas laporan hasil pendataan di lapangan, Rabu (30/8).
"Iya, besok kita rapat dengan KLHK dan DLH Kabupaten Halteng untuk mendapatkan laporan hasil pendataan di lapangan," imbuh Fachruddin.
Diketahui, kekeruhan pada sungai yang berada di wilayah Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah terlihat kian pekat pada Minggu (27/8). Sebelumnya, DLH Halteng menyebut pencemaran sungai tergolong fatal.
"Memang informasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat itu, tingkat pencemarannya sangat fatal karena lumpurnya lebih kental," ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Halteng Abubakar Yasin saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).
Abubakar mengatakan untuk melihat berapa tinggi tingkat pencemaran harus diuji di laboratorium. Kendati begitu Abubakar tak menampik material endapan lumpur yang terbawa ke aliran sungai terindikasi bersumber dari aktivitas pertambangan.
"Terkait apakah pencemarannya melampaui baku mutu atau tidak harus dicek di lab. Terus material berupa endapan lumpur yang terbawa itu terindikasi bersumber dari kegiatan pertambangan," jelasnya.
(sar/hmw)