Sejumlah warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa menolak reklamasi Pulau Lae-lae. Demo tersebut berlangsung di tengah pawai pelepasan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelang akhir masa jabatan.
Aksi tersebut awalnya berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, kantor DPRD Provinsi Sulsel, Senin (4/9/2023) sekitar pukul 09.00 Wita. Massa kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa tersebut di depan Kantor Gubernur Sulsel dengan membawa spanduk bertuliskan 'Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae'.
"Aksi kali ini mempertegas bahwa siapapun yang menjadi gubernur warga Lae-lae tetap pada satu suara, menolak keras reklamasi Pulau Lae-lae," kata salah seorang warga bernama Dg Bau, Senin (4/9).
Dg Bau mengungkapkan warga Pulau Lae-lae tetap akan menolak reklamasi di kawasan tersebut. Dia menuntut kepada pemerintah agar mendengar aspirasi warga.
"Sampai kapanpun warga akan terus berjuang mempertahankan apa yang menjadi haknya, pemerintah harus mendengar rakyatnya. Sekali lagi tolak Reklamasi, tidak ada negosiasi," tegas Dg Bau.
Sementara itu, Pendamping Kawal Pesisir Hasbi mengungkapkan pihaknya menolak rencana Pemprov Sulsel melakukan reklamasi di Pulau Lae-le. Dia menilai reklamasi merugikan warga yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai nelayan.
"Rencana Pemprov Sulsel melakukan reklamasi untuk pengembangan pariwisata, secara tegas ditolak warga Lae-lae. Bagaimana tidak, lahan tersebut adalah lokasi para nelayan menangkap ikan," kata Hasbi dalam keterangannya, Senin (4/9).
Hasbi menilai reklamasi di sekitar Pulau Lae-lae merusak ekosistem laut. Pihaknya pun akan mengawal penolakan reklamasi yang digalakkan pemerintah provinsi.
"(Reklamasi) akan menggerus ekosistem laut dan mata pencarian nelayan setempat. Ini adalah wujud sikap dari warga Pulau Lae-lae, yang bersama didampingi oleh Tim Kawal Pesisir, untuk menunjukkan sikap mereka menolak reklamasi," ujarnya.
Simak selanjutnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Tersangka Aksi Ricuh Gedung DPRD Sulsel-Makassar Jadi 29 Orang"
(urw/sar)