Sopir truk bernama Romi (53) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku resah denga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di perbatasan Jalan Poros Toraja-Palopo. Romi menyebut petugas meminta Rp 200 hingga Rp 500 ribu ke sopir.
"Kami selalu dipungli kalau lewat Jalan Poros ke Palopo sama Dishub, sering sudah begitu," ujar Romi kepada detikSulsel, Kamis (31/8/2023).
Romi menuturkan petugas biasanya memberhentikan truk di tempat penarikan retribusi (TPR) di Jalan Poros Toraja-Palopo terpatnya di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Palopo. Petugas Dishub melakukan pengecekan terkait surat-surat seperti STNK dan surat uji kendaraan (KIR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita diberhentikan dulu untuk cek STNK dan surat KIR. Kalau mau lanjut ambil surat kembali harus dikasi uang dulu sama petugas, padahal KIR kami ini masih berlaku tapi masih dimintai Rp 200 ribu. Kalau KIR mati itu harus kasih Rp 500 ribu baru bisa jalan," ungkapnya.
Dia menyayangkan sikap oknum petugas Dishub tersebut. Pasalnya uang yang diminta petugas harus ditanggung sendiri oleh sopir.
"Kita ini cuma sopir pak, bertugas untuk antar barang. Kalau ada pungutan-pungutan seperti itu kami sendiri yang tanggung. Na aturannya juga saya rasa tidak ada itu pungutan seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Operasional Dishub Kota Palopo Husain mengatakan pungutan retribusi dilakukan pihaknya karena beberapa sopir truk tidak masuk ke terminal Palopo. Dia juga menepis adanya pungutan senilai Rp 200 hingga Rp 500 ribu kepada sopir.
"Adanya retribusi di lokasi check point itu karena truk biasanya yang tidak lewat terminal jadi ada kesepakatan. Kita cek surat kelayakannya atau KIR, kalau tidak ada kami sarankan untuk urus, jadi tidak ada sampai Rp 200 ribu atau Rp 500 ribu itu," ujarnya.
Dia pun akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang berada di lokasi check point atas keluhan beberapa sopir truk tersebut. Menurutnya, pihaknya sama sekali tidak memperkenankan adanya pungutan liar kepada masyarakat yang melintasi.
"Nanti kami evaluasi, terima kasih atas informasinya. Kami sama sekali tidak perkenankan adanya aktivitas pungutan liar ke masyarakat, kalau mau mengurus uji kelayakan kendaraan silahkan langsung ke kantor," tandasnya.
(hsr/ata)