Pembelaan Polres Gowa ke Polisi Minta Warga Bayar Tilang ke Rekening Pribadi

Pembelaan Polres Gowa ke Polisi Minta Warga Bayar Tilang ke Rekening Pribadi

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 10:00 WIB
Oknum anggota Satlantas Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga meminta pengendara mobil pelanggaran lalu lintas melakukan pembayaran denda tilang ke rekening pribadinya.
Foto: Oknum anggota Satlantas Polres Gowa, diduga meminta pengendara mobil pelanggaran lalu lintas melakukan pembayaran denda tilang ke rekening pribadinya. (dok.istimewa)
Gowa -

Oknum anggota Satlantas Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Bripka Iwan diduga meminta pelanggar lalu lintas membayar denda tilang melalui rekening pribadinya. Polres Gowa mengklaim aksi Bripka Iwan hanya untuk membantu warga tersebut.

Bripka Iwan awalnya menilang pengendara mobil di Jalan Hos Cokroaminoto, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Rabu (23/8). Bripka Iwan pun memberikan nomor rekeningnya ke warga tersebut untuk pembayaran denda tilang.

"Anggota kami memberikan bantuan keringanan agar membayar denda tilangnya lewat transfer saja," ujar Kasat Lantas Polres Gowa APK Ida Ayu Meda Ari Suastini kepada detikSulsel, Minggu (27/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida mengatakan warga tersebut memang melanggar karena mengendarai mobil dengan knalpot bogar. Pelanggar dikenakan pasal 285 ayat 1.

"Memang melanggar knalpot bogar, dia kan bawa mobil knalpot bogar dikenakan pasal 285 itu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Bripka Iwan lalu memberikan surat tilang ke warga tersebut dengan total denda Rp 500.000. Saat itu, yang bersangkutan mengaku tidak memiliki uang dan minta dendanya dikurangi jadi Rp 350.000.

"Rp 500 itu, cuma dibantu sama anggota. Dia minta tolong dibantu," kata Ida.

Selanjutnya, pengendara itu menghubungi orang tuanya dan menyampaikan bahwa dirinya ditilang. Pada saat itu, orang tua pengendara itu meminta agar pembayaran denda dilakukan melalui transfer.

"Dia nunggu giliran tidak bawa uang gitu, jadi dia nelpon orang tuanya nyampein kejadian yang dialami," jelasnya.

Ida mengatakan pengendara itu kemudian meminta bantuan ke Bripka Iwan sesuai keinginan orang tuanya. Bripka Iwan lalu mengirimkan nomor rekeningnya ke pengendara tersebut.

"Makanya dia minta tolong, minta ditransferin rekeningnya anggota dibayarkan," bebernya.

Ida pun menegaskan anggotanya hanya menggunakan rekening pribadinya untuk membantu pengendara mobil tersebut. Anggotanya bahkan telah mengembalikan uang tersebut.

"Tapi sudah semua dibayarkan (dikembalikan) sama anggota ke BRI. Hanya numpang lewat di rekening anggota," tegasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Kapolres Gowa Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Kasus dugaan Bripka Iwan meminta pembayaran denda tilang ke rekening pribadinya menjadi atensi Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak. Bripka Iwan dipanggil untuk diperiksa oleh tim investigasi yang dibentuk Polres Gowa.

Reonald mengatakan dari hasil investigas bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Bripka Iwan. Dia turut memastikan Bripka Iwan hanya membantu warga yang melanggar.

"Dari hasil pemeriksaan oleh tim investigasi yang kami bentuk, hingga sampai saat ini kami belum menemukan atau belum kita temui unsur pelanggaran disitu," kata Reonald dalam keterangannya, Minggu (27/8).

Dia menegaskan Bripka Iwan saat itu murni membantu pelanggar tersebut. Bripka Iwan membantu atas permintaan pelanggar itu sendiri.

"Karena ini murni dari anggota kami untuk membantu pelanggar dan atas permintaan pelanggar maupun keluarganya sendiri," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/hmw)

Hide Ads