Honorer Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Mindrawati Hamid melapor ke KPU dan Bawaslu usai fotonya dicatut jadi bacaleg dari PAN pada Pileg 2024. Foto dirinya dipakai namun dengan nama berbeda.
"Iya, saya tara (tidak) tahu sama sekali (foto dipakai sebagai bacaleg PAN). (Saya juga) tarada (tidak ada) keterlibatan sama sekali dengan partai politik," ungkap Mindrawati saat dihubungi terpisah.
Mindrawati mengaku baru mengetahui fotonya dipakai sebagai bacaleg PAN saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada Rabu (23/8). Fotonya diedit menggunakan atribut PAN, namun nama yang tertulis dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yakni Siti Hardianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saya) tara (tidak) pernah (mengenakan atribut PAN). Jadi (penggunaan) foto saja, nama orang lain. Nama itu saya tara (tidak) kenal, katanya nama itu orang Jaya," ujarnya.
Mindrawati menambahkan, keluarganya sempat mendatangi pengurus DPD PAN Tidore untuk mempertanyakan kejanggalan tersebut. Namun pihak PAN mengaku tidak tahu persoalan tersebut sehingga Mindrawati dan keluarganya mengadu ke KPU dan Bawaslu.
"Torang (kami) sempat tanya ke tim minta kejelasan, dapat saya pe foto dari mana, siapa yang edit, tanya itu saja tapi katanya dorang tara (mereka tidak) tahu juga, akhirnya torang (kami) lapor ke KPU dan Bawaslu," imbuh Mindrawati.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa juga membenarkan adanya kesalahan tersebut. Amru menuturkan ada ketidaksesuaian antara foto dan nama dari salah satu Bacaleg PAN Dapil III.
"Ternyata benar bahwa foto dan nama tidak sesuai. Persoalan ini juga sudah dicover oleh teman-teman di KPU. Tapi ini kan masih ada tahap pencermatan. Jadi ini kesalahannya di upload foto. Menurut KPU juga begitu, (di-upload) lewat Silon itu," ujar Amru.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tidore Kepulauan Abdul Haris Doa mengaku tidak tahu apakah adalah kesalahan dalam meng-upload data atau disengaja. Meski begitu, Haris membenarkan bahwa ada ketidaksesuaian antara foto dan identitas bacaleg.
"Torang tara (kami tidak) tahu apakah salah upload atau sengaja. Karena memang foto yang di-upload itu berbeda dengan atas nama Siti Hardianti itu," ujarnya.
Menurut Haris, berdasarkan informasi yang diperoleh, foto Mindrawati tercatat sebagai warga Kelurahan Mareku. Sedangkan bacaleg atas nama Siti Hardianti adalah warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Tidore Utara.
"Kalau informasi terakhir, yang fotonya digunakan itu orang Mareku. Tapi dokumen yang dimasukkan atas nama Siti Hardianti itu orang Jaya," jelas Haris.
Ia menjelaskan, saat ini Mindrawati telah mengadukan persoalan ini ke KPU, karena tahapan aduan dari masyarakat mulai dibuka sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Nantinya, KPU akan meminta PAN melakukan klarifikasi pada 29 hingga 30 Agustus, sekaligus melihat kebijakan DPD PAN Tidore.
"Jadi tanggal 19 sampai 28 Agustus itu tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat. Setelah ada tanggapan ini, KPU akan meminta klarifikasi ke partai politik, agar nanti mekanisme partai politik akan melakukan pergantian caleg ataukah menganti foto yang bersangkutan," ujarnya.
"Setelah itu baru ada proses klarifikasi, mulai dari tanggal 29 sampai tanggal 30 itu ada proses klarifikasi ke partai politik, nanti partai politik merubah (foto) atau menganti caleg tersebut, kemudian persiapan masuk ke tahapan DCT. Jadi sebelum penetapan DCT juga partai politik masih bisa ganti-ganti orang di situ," tambah Haris.
Haris menjelaskan, dalam mekanisme pendaftaran, seorang bacaleg harus mengajukan beberapa syarat wajib seperti KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan, serta tanda daftar sebagai pemilih. Soal foto, ada ketentuan bagi bacaleg untuk menyerahkan foto terbaru.
"Soal foto itu di dalam aturan KPU memang meminta foto terbaru, jadi pas verifikasi karena yang dikasih masuk foto terbaru jadi ada kemiripan-kemiripan. KPU kan tidak verifikasi faktual untuk foto, jadi pasti ada berbedaan orang pakai jilbab dan buka jilbab, pasti ada perbedaan soal itu," ujarnya.
Haris juga menambahkan bahwa bacaleg atas nama Siti Hardianti tercatat bertarung di daerah pemilihan (dapil) 3 meliputi Kecamatan Tidore Utara dan Selatan. Namun Haris belum bisa memastikan apakah Siti Hardianti benar-benar bacaleg dari PAN atau bukan.
"Iya, dia terkonfirmasi di dapil 3, perempuan atas nama Siti Hardianti itu yang fotonya orang lain itu. (Soal kejelasan Siti Hardianti maju pileg) nah ini yang saya belum tahu, apakah yang bersangkutan betul bacaleg atau tarada (tidak)," jelasnya.
(sar/ata)