2 Wanita di Tidore Kepulauan Bisnis Miras Cap Tikus Oplosan Ditangkap

Maluku Utara

2 Wanita di Tidore Kepulauan Bisnis Miras Cap Tikus Oplosan Ditangkap

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Sabtu, 26 Agu 2023 15:50 WIB
Dua wanita berbisnis miras cap tikus di Tidore Kepulauan ditangkap.
Foto: Dua wanita berbisnis miras cap tikus di Tidore Kepulauan ditangkap. (dok. istimewa)
Tidore Kepulauan -

Dua wanita bernama Beti Ontong (59) dan Citra Melati (27) ditangkap polisi atas kasus penjualan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Miras yang dijual diduga oplosan.

"Barang bukti yang kami amankan itu ada 176 kantong dan 1 botol miras jenis cap tikus siap jual dan semua miras itu diduga oplosan," kata Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah kepada detikcom, Sabtu (26/8/2023).

Personel Polres Tidore Kepulauan melalui unit Resmob Cobra Kie Matubu bersama Sie Propam menggerebek keduanya di sebuah rumah di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, pada Kamis (24/8) sekitar pukul 16.30 WIT. Rumah yang ditempati keduanya telah diintai polisi sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari warga. Jadi sebelum digerebek, rumah yang ditempati kedua pelaku sudah diintai oleh anggota sejak sore hari," ujar Irwansyah.

Irwansyah menyebut pelaku bernama Beti Ontong berasal dari Kabupaten Pulau Morotai dan menetap di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore. Sedangkan rekannya bernama Citra Melati berasal dari Jakarta dan saat ini berdomisili di Kelurahan Rum, Tidore Utara.

ADVERTISEMENT

Irwansyah menyampaikan rumah yang dikontrak oleh Beti Ontong dijadikan sebagai tempat untuk berbisnis miras oplosan. Terkait berlama lama keduanya menjalani bisnis miras oplosan di Tidore, kata Irwansyah, masih dalam pengembangan.

Akibat perbuatannya, kedua wanita tersebut dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Bisnis yang mereka jalankan dikategorikan kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan orang.

"Keduanya kami kenakan pasal 204 KUHP, karena kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.




(asm/hsr)

Hide Ads