Seorang pria berinisial TA (45) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai mencuri uang milik pedagang sembako senilai Rp 10 juta. Pelaku nekat melancarkan aksi kejahatannya gegara terlilit utang.
"Tersangka mengakui bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Fitrayadi menuturkan tindak pidana pencurian itu terjadi di Jalan Kelapa Nomor 27 Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kendari pada Minggu (30/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Kasus ini dilaporkan korban usai menyadari uang hasil dagangannya telah hilang dari dalam laci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini sadar uang miliknya senilai Rp 10 juta hilang di dalam laci," bebernya.
Korban kemudian mencoba mengecek CCTV toko sembako miliknya. Korban lantas melihat pelaku terekam dalam kamera CCTV dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Korban ini melihat pria pakai topi dan celana pendek dengan gerak-gerik mencurigakan masuk dalam toko dan mengambil uang Rp 10 juta di laci," ujar Fitrayadi.
Setelah berhasil mengambil uang itu, Fitrayadi mengatakan pelaku langsung keluar toko dan pergi. Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor polisi hingga pelaku diamankan pada Rabu (23/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Polisi lalu melakukan pencarian dan langsung mengamankan tersangka," jelasnya.
(sar/hsr)