Cara Cetak Kartu Nikah Digital Sendiri, Mudah dan Praktis

Cara Cetak Kartu Nikah Digital Sendiri, Mudah dan Praktis

Naila Jilan Ramadhani - detikSulsel
Kamis, 24 Agu 2023 22:00 WIB
Buku nikah - kartu nikah
Foto: Mindra Purnomo
Makassar -

Tahukah detikers bahwa sekarang masyarakat bisa mencetak kartu nikah digital sendiri? Jika belum, berikut tutorial cara cetak kartu nikah digital dengan mudah dan praktis.

Mengutip laman resmi Kemenag RI, sejak Agustus 2021 Kementerian Agama telah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, kartu nikah digital pun dirilis sejak Mei 2021 silam.

Kartu nikah sendiri adalah inovasi dari Kemenag sebagai pengganti buku nikah yang dulu digunakan. Kartu nikah diciptakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mempermudah keperluan administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam kartu nikah sendiri juga sudah ditampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan beserta nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Namun, pada prakteknya masyarakat membutuhkan dokumen kartu nikah secara fisik untuk berbagai keperluan. Karena itu, tak jarang kita perlu untuk mencetak kartu nikah tersebut.

ADVERTISEMENT

Untungnya, kartu nikah digital ini pun bisa dicetak. Pencetakan ini bisa dilakukan sendiri baik oleh pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Bagaimana caranya? Berikut panduannya.

Cara Cetak Kartu Nikah Bagi Pasangan Yang baru

  1. detikers bisa mengunjungi laman https://simkah.kemenag.go.id/ bisa melalui gadget.
  2. Wajib mengisi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email detikers yang masih aktif.
  3. Setelah semua data telah diisi, kartu nikah akan dikirimkan melalui WhatsApp dan email berbentuk sebuah link.
  4. Setelah itu, detikers bisa mendownload kartu nikah yang telah dikirimkan dan bisa langsung dicetak sendiri.

Cara Cetak Kartu Nikah Bagi Pasangan Yang Lama

Ada sedikit perbedaan antara cara mencetak kartu nikah bagi pasangan yang baru menikah, dan yang sudah lama menikah. Perbedaannya adalah bagi pasangan yang sudah lama menikah wajib ke KUA terlebih dahulu. Berikut penjelasannya:

  1. Pasangan harus datang terlebih dahulu ke KUA tempat mereka menikah
  2. Lalu mengisi data pernikahan pada laman https://simkah.kemenag.go.id/
  3. Kartu nikah akan dikirim melalui email dan bentuk soft file
  4. Kartu pun sudah siap dicetak sendiri.

Biaya Cetak Kartu Nikah

Lantas, apakah mencetak kartu nikah ini butuh biaya?

Perlu dipahami, untuk mencetak kartu nikah sendiri tidak membutuhkan biaya. detikers hanya perlu mengeluarkan biaya percetakan berkisar antara Rp 25.000 sampai Rp 30.000 tergantung ketebalan kartu yang ingin di cetak.

Nah, itu tadi informasi mengenai bagaimana cara mencetak kartu nikah sendiri, semoga membantu ya!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads