Dua residivis berinisial MH (17) dan D (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membobol rumah warga. Keduanya menggasak sepeda listrik lalu dijual.
"Unit Resmob Polsek Bontoala berhasil mengamankan MH dan D," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi, Selasa (21/8/2023).
Pelaku melancarkan aksi kejahatannya di rumah warga di Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang pada Jumat ( 11/8/) malam lalu. Keduanya lalu ditangkap di Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Selasa (22/8) sekitar pukul 01.15 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengambil 1 unit listrik merek U-Winly warna kuning," kata Lando.
Lando menambahkan mobil listrik tersebut semula terparkir dalam ruang tamu korban. MH kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda tersebut, sementara D berjaga memantau situasi.
Setelah berhasil menggasak sepeda listrik tersebut keduanya lalu menjualnya dengan harga Rp 600 ribu. Hasil penjualan lalu dibagi dua oleh masing-masing pelaku.
"Menjual sepeda listrik milik korban dengan harga Rp 600.000 dan hasil dari penjualan tersebut dibagi dua," sambungnya.
Polisi mengungkapkan keduanya merupakan residivis kasus pencurian. Mereka menjalankan aksinya karena kebutuhan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Memang itu banyak laporan polisinya. Pencurian. Residivis. Ada laporan beberapa di kantor, ada tiga laporan di kantor polisi sekarang dengan orang yang sama melakukan. Dua duanya itu memang pelaku," lanjut Lando.
Polisi sementara melakukan pengembangan terkait kasus ini. Keduanya kini telah diamankan di Mako Polsek Bontoala.
"Pelaku diamankan di Mako Polsek Bontoala untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.
(sar/asm)