Demo driver PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas. Massa merusak dan mencoret ruangan kepala dinas.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (21/8/2023), massa menerobos masuk ke dalam kantor mencari kepala dinas namun tidak ditemukan. Massa kemudian mendobrak pintu hingga rusak, mencoret pakai pilox, dan mengacak kursi ruangan kadis.
"Itu sempat memanas karena mereka ingin bertemu kepala dinas tapi mereka (pegawai) katakan tidak ada di tempat. Mungkin dari aksi massa ini tidak percaya bahwa kepala dinas berada di luar, karena ini hari Senin dan harusnya ada di dalam," kata Koordinator Driver PT OSS Ericvan kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ericvan mengungkapkan aksi massa kali ini untuk mempertanyakan hak-hak para driver PT OSS yang diduga telah dizalimi. Salah satunya soal upah para buruh yang tidak merata.
"Tuntutan kami soal upah. Sesuai aturan itu kita pakai upah sektoral tapi yang saat ini mereka pakai itu mereka pakai Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujarnya.
Ia mengatakan upah yang diberikan berdasarkan UMP dinilai tidak sesuai harapan. Selain upah, massa juga menuntut terkait jaminan keselamatan yang dirasa belum terlaksana dengan baik.
"UMP saat ini dari pihak perusahaan tidak menentu, ada yang Rp 3 juta lebih, Rp 2 juta lebih. Jadi untuk semua karyawan satu divisi ini tidak menentu gaji pokoknya. Kalau secara sektoral itu kurang lebih Rp 3,9 juta tergabung uang makan dan transportasi," bebernya.
Terpisah, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi membenarkan adanya aksi perusakan tersebut. Ruangan yang dirusak dan dicoret milik kepala dinas.
"Iya ruang kadis (dirusak), pintunya (didobrak) dan dicoret-coret begitu. Kami sayangkan mereka buruh suarakan aksinya tapi merusak pintu pimpinan kami," ungkapnya.
Asnia mengatakan akan berkoordinasi kepada pimpinan terkait aksi pengrusakan yang dilakukan oleh para buruh tersebut.
"Mengenai pengrusakan, kita akan koordinasi sama pimpinan langkah apa yang akan kami ambil," terangnya.
Sementara, terkait tuntutan soal upah, Asnia memastikan sudah ada aturan yang mengatur. Sedangkan terkait keselamatan kerja, pihaknya akan memanggil pihak PT OSS untuk melakukan klarifikasi.
"Kalau upah sudah ada standar ya, untuk jaminan kecelakaan yang BPJS kami dari bidang pengawasan sudah lakukan pemanggilan, tapi HOD Safety tidak datang. Kami tidak akan gentar, kalau tidak hadir ada upaya paksa," bebernya.
(hsr/hmw)