Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), secara resmi mengumumkan hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg di Pileg 2024. Sebanyak 751 bacaleg masuk DCS dan 64 lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada 751 bacaleg dari 17 partai yang mengajukan, (dan) dimasukkan dalam DCS," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Gunawan mengungkapkan bahwa sebanyak 482 orang bacaleg pria dan 269 orang bacaleg perempuan. Dia menegaskan mereka yang masuk DSC karena telah memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"751 (Bacaleg) ini terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan. Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan," terangnya.
Lebih lanjut Gunawan menyampaikan bahwa dari 815 bacaleg yang diajukan oleh partai politik (parpol), 64 tidak memenuhi syarat.
"Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 815 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya saja ada 64 bacaleg yang TMS," bebernya.
Gunawan menjelaskan 63 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berkas yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara satu bacaleg dicoret oleh partainya sendiri.
"Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tahap sebelumnya yakni verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua, KPU Makassar menerima 816 bacaleg dari 17 parpol. Pada tahap ini, 73 orang di antaranya dinyatakan TMS.
"Hasil vermin perbaikan kemarin dari 17 partai yang mengajukan ada 73 yang TMS. Selebihnya itu MS (memenuhi syarat 743). Dari keseluruhan bacaleg yang jumlahnya 816," kata Gunawan Mashar kepada detikSulsel, Senin (7/8).
Setelah masa vermin tahap lanjutan itu, parpol diizinkan untuk melakukan perbaikan bacaleg atau bahkan menggantinya, pada masa pencermatan DCS. Masa pencermatan DCS dilakukan pada tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.
Dikutip dari situs resmi KPU Makassar, Sabtu (19/8/2023), penetapan DCS Bacaleg DPRD Makassar dituliskan dalam Surat Keputusan KPU nomor 378 Tahun 2023, tertanggal 18 Agustus 2023.
Berikut rincian hasil pencermatan:
- PKB
MS: 50
TMS: 0 - Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0 - PDI Perjuangan
MS: 50
TMS: - Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0 - Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0 - Partai Buruh
MS: 26
TMS: 17 - Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0 - PKS
MS: 50
TMS: 0 - PKN
MS: 7
TMS: 28 - Partai Hanura
MS: 44
TMS: 6 - PAN
MS: 50
TMS: 0 - PBB
MS: 25
TMS: 12 - Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0 - PSI
MS: 49
TMS: 1 - Partai Perindo
MS: 50
TMS: 0 - PPP
MS: 50
TMS: 0 - Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0
(hsr/hmw)