Pria pengendara motor berinisial HI (40) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai menjambret kalung emas milik lansia berinisial DA (60) di jalanan. Aksi pelaku membuat leher korban mengalami luka memar.
"Ada rekaman CCTV-nya (aksi pelaku). Kita sudah lakukan pengungkapan (penangkapan)," kata Kanit Reskrim Polsek Kemaraya Aipda Agustan Mansyah kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Agustan mengatakan insiden itu terjadi di depan Rumah Sakit Santa Anna Jalan Dr. Moh Hatta Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kendari pada Rabu (16/8) sekitar pukul 06.40 Wita. Awalnya korban hendak mencari angkutan umum sepulang dari rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban hendak pulang dari RS Santa Anna dan sedang menunggu mobil angkutan umum di depan rumah sakit tersebut," ungkapnya.
Saat itu tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor datang dan menjambret korban. Leher korban sampai mengalami luka memar imbas dari kalung emas yang ditarik paksa dari leher.
"Korban mengalami luka memar di dada dan leher," ujarnya.
Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi oleh korban. Polisi yang melakukan penyelidikan lantas menangkap pelaku pada hari yang sama setelah kejadian.
Agustan menjelaskan, pelaku telah beraksi di 11 tempat dengan menyasar korban-korban perempuan. Modus pelaku menggunakan motor dan menarik kalung korban.
"Untuk pelaku setelah kami melakukan pemeriksaan mengakui dirinya melakukan penjambretan dengan modus yang sama dengan menarik kalung korban. Pelaku sudah beraksi sekitar 11 kali dengan tempat yang berbeda-beda," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.
Dalam video beredar, pelaku terlihat menggunakan motor dan helm saat beraksi. Pelaku lebih dulu berhenti di depan pagar rumah warga dan memantau korban di lokasi.
Saat korban melintas di dekatnya, pelaku lalu tancap gas dan menarik kalung korban. Korban sempat panik, sementara pelaku langsung kabur.
(sar/asm)