Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya akhirnya dibuka usai disegel warga selama 16 hari buntut nama Yohanis Viktor diganti menjadi komisioner. Pihak keluarga Yohanis legowo meski sebelumnya sempat meminta pembayaran denda adat usai mendapat penjelasan dari pihak KPU.
"Yang kami butuhkan adalah penjelasan sehingga yang membuat kami buka palang ini karena penjelasan. Kami puas dengan penjelasan. Karena yang paling pertama adalah penjelasan," kata paman Yohanis Viktor, Thomas Baru kepada detikcom, Kamis (17/8/2023).
Palang bambu yang terpasang di depan Kantor KPU Tambrauw dibuka pada Rabu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIT. Keputusan itu diambil usai adanya pertemuan antara pihak keluarga Yohanis Viktor bersama KPU Papua Barat Daya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kami hanya ingin palang satu atau dua hari karena kami menantikan ada ruang untuk penjelasan atau bertanya membuka ruang," ungkapnya.
"Baru Selasa malam (15/8) dipanggil ke Sorong lalu ruang diskusi itu dibuka. Ini di luar dari denda kami berupa uang, babi dan kain timur tidak ada satupun yang kami terima," tambah Thomas.
Thomas menegaskan pencabutan palang adat tanpa pembayaran adat yang semula diajukan oleh pihak keluarga berupa uang senilai Rp 1 miliar, 1 ekor babi dan kain timur asli. KPU saat itu melakukan penawaran namun ditolak keluarga.
"Awalnya kami minta uang Rp 1 miliar, babi 1 ekor dan kain timur 1 yang asli. (Tetapi) Yang disanggupi KPU adalah Rp 50 juta tapi, jadi sebaiknya tidak usah sekalian. Karena kalau saya terima itu artinya harga diri saya hanya dibayar dengan segitu, takutnya dikemudian hari akan menjadi kebisaan kalau saya ribut dikasih seadanya dan saya terima," ungkapnya.
Thomas mengaku pihak keluarga sempat merasa resah lantaran nama Yohanis Viktor diganti usia 3 hari diumumkan masuk dalam 5 besar KPU Tambrauw. Hal ini sempat membuat pihak keluarga heran.
"Awalnya kami mendengar Yohanis ini tembus 5 besar, tiga hari kemudian tidak ada lagi maka saudara siapapun yang mengalami situasi tersebut pasti mengambil berbagai macam tindakan. Mungkin bukan model ini saja," sebut Thomas.
Namun, Thomas mewakili pihak keluarga memohon maaf atas aksi yang mereka lakukan. Dia berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dan KPU Tambrauw bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Kami anggap semua sudah berakhir, kami juga mohon maaf dan semoga tidak terjadi lagi dikemudian hari. Kami minta maaf kepada KPU Kabupaten Tambrauw dan KPU RI atas kejadian beberapa waktu lalu yang kami lakukan sampai sekarang," tuturnya.
Sementara Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu berterima kasih kepada keluarga Yohanis yang sudah membuka segel kantor KPU Tambrauw tanpa pembayaran adat. Dia mengapresiasi pihak keluarga yang sudah mengerti setelah diberi penjelasan.
"Ini merupakan itikad baik dari keluerga besar Yohanis Viktor. Saya atas nama KPU PBD ucapkan banyak terima kasih kepada keluarga Yohanis. Dan keluarga sepakat tidak ada lagi masalah bayar membayar," jelas Andarias.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan menggunakan palang bambu di kantor KPU Tambrau dilakukan warga Kampung Wayo, Distrik Fef sejak Senin (31/7) lalu. Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemuda Tambrauw tidak terima nama Yohanis Viktor diganti.
Ketua KPU Tambrauw Saharul Karim mengungkapkan Yohanis Viktor diganti karena pernah mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019. Informasi ini belakangan baru diketahui, sehingga nama Viktor dicoret dari daftar komisioner.
"Yang bersangkutan (Yohanis Viktor) pernah Caleg tahun 2019," kata Saharul Karim kepada detikcom, Kamis (10/8).
Saharul menjelaskan kebijakan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menuturkan pergantian nama itu lantaran Yohanis pernah menjadi calon legislatif (caleg) tahun 2019.
"Jadi kalau pernah menjadi caleg maka ikut masanya harus 5 tahun ke atas, dan yang bersangkutan ini caleg tahun 2019. Sementara masa aktif DPRD 2019 nanti sampai Oktober 2024. Jadi tidak bisa," jelasnya.
(sar/asm)