Hadiri Apel Siaga Perubahan NasDem, Kades di Pinrang Ditegur Bupati

Hadiri Apel Siaga Perubahan NasDem, Kades di Pinrang Ditegur Bupati

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 15 Agu 2023 17:50 WIB
Apel Siaga Perubahan Nasdem
Apel Siaga Perubahan NasDem. Foto: Dea Duta Aulia / detikcom
Pinrang -

Kepala Desa Mattiro Tasi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amor Paturusi diberi teguran oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) lantaran mengikuti agenda partai politik (parpol). Namun Amor mengaku tidak mengetahui tindakannya dianggap melanggar.

"Saya hadir sebagai simpatisan. Saya kira tidak melanggar, tapi ternyata melanggar yang begitu. Andaikan saya tahu melanggar saya tidak berangkat," kata Amor kepada detikSulsel, Selasa (15/8/2023).

Amor mengikuti agenda Apel Siaga Perubahan NasDem. Namun dia menegaskan dirinya tidak terdaftar sebagai kader maupun pengurus di NasDem. Ia hanya sebagai simpatisan sebab dekat dengan NasDem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ji. Cuman memang saya hadir di acara itu sebab Pak RMS sebagai ketua panitia dan beliau banyak membantu kami di desa," imbuhnya.

Atas tindakannya tersebut, Amor juga mengaku telah mendapat teguran dari Bupati Pinrang Irwan Hamid atas rekomendasi dari Panwascam Mattiro Sompe melalui Bawaslu Pinrang. Sanksinya berupa teguran lisan.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah diberikan peringatan agar lain kali tidak datang ke acara begitu. Peringatan secara lisan, surat belum ada," paparnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Mattiro Sompe, Hamdani mengatakan telah memeriksa Amor Paturusi pada 4 Agustus lalu setelah adanya foto yang bersangkutan menghadiri acara Apel Siaga NasDem di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 16 Juli lalu. Dia menyebut Amor mengakui kehadirannya di acara tersebut.

"Dia mengakui hadir sesuai bukti yang ada didapat oleh Panwascam Mattiro Sompe. Buktinya antara lain bukti foto kehadiran," paparnya.

Kehadiran Kades Mattiro Tasi tersebut, kata Hamdani, melanggar UU 7 Tahun 2017 Pasal 306 ayat 2 dan UU nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 poin b dan poin d.

"Jadi melanggar aturan bahwa pemerintah desa dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Jadi tindakannya menguntungkan partai yang diikuti agendanya," bebernya.

"Katanya diajak saja. Bahasanya begitu (simpatisan) ternyata sampai di sana dengan baju berlogo NasDem jadi nda enak katanya kalau tidak dipakai," bebernya.




(asm/hsr)

Hide Ads