Massa Blokade Jalan Trans Papua Barat Tuntut Pelaku Begal Pendeta Bayar Denda

Papua Barat

Massa Blokade Jalan Trans Papua Barat Tuntut Pelaku Begal Pendeta Bayar Denda

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 08 Agu 2023 12:28 WIB
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Foto: Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. (Juhra Nasir/detikcom)
Manokwari -

Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan massa yang memblokade Jalan Trans Papua Barat merupakan keluarga pendeta korban begal di Manokwari. Dia mengungkap keluarga korban menuntut pembayaran adat ke tersangka.

"Pemalangan ini karena masalah dulu (Juli 2023) ada seorang pendeta yang dibegal di dekat bank BRI, Manokwari. Tetapi sebagian pelakunya sudah dilakukan penegakkan hukum," ujar Daniel Tahi kepada detikcom, Selasa (8/8/2023).

Daniel menuturkan permasalahan denda adat dan persiapan adat tengah dilakukan oleh keluarga korban. Namun, Daniel mengaku tak tahu pasti jumlah denda adat yang diminta pihak keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masalah denda adat dan persiapan adat yang sedang dilakukan. Soal berapa denda adat itu urusan adat, saya tidak tahu," katanya.

Dia pun menegaskan aparat kepolisian telah berkomunikasi dengan keluarga korban agar tak melakukan pemalangan jalan. Jika hal tersebut tak dihiraukan, aparat akan bertindak tegas.

ADVERTISEMENT

"Saya sebenarnya sudah bicara dengan tokoh tokohnya agar aksi pemalangan ini segera dihentikan. Kami akan melakukan pendekatan, tapi misalnya kalau lakukan pendekatan tidak mau maka suatu saat kita akan buka paksa," beberanya.

Diberitakan sebelumnya, warga Manokwari memblokade jalan di dua titik yakni Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat dan Jalan Waysai pada Senin (7/8) sekitar pukul 11.00 WIT. Saat blokade jalan dibuka oleh polisi, seorang warga menyerang aparat pakai busur panah.

"Kami dari Polresta Manokwari melakukan pembukaan palang, di mana palang tersebut berada pada dua titik yakni pertama di daerah Maruni di daerah Maruni juga terbagi dalam dua titik kecil juga yang kami buka. Kemudian satunya lagi di Jalan Waisay," kata Kasat Rekrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun kepada detikcom, Selasa (8/8).

Nirwan mengungkap pria berinisial FS tiba-tiba menyerang aparat yang membuka blokade jalan. Pihaknya kemudian mengamankan FS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat blokade jalan kami buka, tiba-tiba FS yang mana yang bersangkutan adalah masyarakat yang turut serta melakukan pemalangan dan penyerangan kepada pihak polisi dari Polresta Manokwari," lanjutnya.

Dari tangan FS, polisi mengamankan 1 buah busur dan 3 buah anak panah. Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti lain di lokasi seperti 1 buah parang.

"Yang bersangkutan kita amankan bersama dengan 1 buah busur dan 3 buah anak panah. Di lapangan, kami juga menyita 1 buah parang," terangnya.

Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 192 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan UU Darurat serta pasal 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

"Kita ketahui bahwa pasal 192 adalah pasal yang digunakan untuk menyeret tersangka yang lakukan pemalangan di jalan raya dengan unsur utama merintangi jalan umum baik jalan darat maupun jalan jalan lain. Tersangka terancam 9 tahun penjara sesuai pasal 192 KUHP," jelasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads