Massa buruh peti kemas di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan unjuk rasa menuntut PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) gegara 7 tahun tidak digaji. Massa menjerit menagih janji upah yang tidak jelas dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda lalu berlanjut di kantor PT PSP, Senin (7/8). Massa buruh yang berunjuk rasa tergabung dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
Koordinator Lapangan TKBM Komura Hambali menuding perusahaan baru membayar 10 persen gaji mereka. Sementara perusahaan belum memberikan kejelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayarkan gaji kami selama tujuh tahun bekerja yang baru dibayar kan 10 persen," ungkap Hambali kepada detikcom, Senin (7/8/2023).
Hambali mendesak PT PSP mematuhi putusan perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr tertanggal 16 April 2020. Pengadilan Negeri Samarinda juga diminta segera mengeksekusi hasil putusan yang telah inkrah tersebut.
"Semua tingkat peradilan di Negara Republik Indonesia sudah menyatakan PT Pelabuhan Samudera Palaran telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
"Dan berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal, 23 April 2023, PT PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan dan harus melaksanakan putusan yang telah inkrah," tambah Hambali.
Menurutnya, putusan peradilan menyatakan PT PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan lanjut Hambali, harus mengganti kerugian TKBM Komura dengan nilai total sebesar Rp 18.665.493.600.
"Total kerugian ke TKBM itu selama 7 tahun nilai kerugian yang belum dibayarkan PT PSP itu sekitar Rp 18 miliar," urai Hambali.
Namun dia berharap pihak perusahaan segera membayar gaji buruh sebelum adanya eksekusi dari pengadilan. Pihaknya juga akan menggelar aksi demo dengan massa yang lebih besar jika tuntutan tidak kunjung direalisasikan.
"Harapan kami dari pihak PSP agar secara sukarela untuk membayar sebelum ada eksekusi pada Pengadilan Negeri Samarinda," jelasnya.
Ancam Tutup Akses Pelabuhan
Massa TKBM Komura pun mengancam akan menutup akses bongkar muat di pelabuhan Samarinda. Hal ini terpaksa dilakukan jika PN Samarinda dan PT PSP dianggap lamban memenuhi tuntutan mereka.
"Kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dan kami akan menutup akses kegiatan bongkar muat dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara Berau," jelas Hambali.
Hambali mengaku TKBM Komura sudah lama bersabar. Namun selama 7 tahun perkara ini bergulir tidak ada kepastian.
"Kasus kami ini sudah berjalan 7 tahun. Tidak ada titik terang dan tidak ada itikad baik dari PSP," imbuhnya.
PN Samarinda Buka Suara
Sementara Panitera PN Samarinda Hadi Riyanto menuturkan pihaknya akan segera mengeksekusi putusan pengadilan. Apalagi dia menegaskan kasus ini sudah inkrah.
"Kalau mengenai waktunya ini kan (eksekusi) masalah teknis, tidak bisa kita umbar waktunya tapi intinya kita akan melakukan itu," jelas Hadi.
Hadi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan PT PSP pada Oktober 2022 lalu. Namun saat itu pihak perusahaan belum melaksanakan karena beralasan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Kalau pihak PT PSP waktu itu tidak akan melaksanakan sukarela karena memang mau mengajukan PK, kemudian dari hukum PK kan sudah putus dan akan segera kita eksekusi," pungkasnya.
(sar/ata)