Buruh Peti Kemas Demo di PN Samarinda, Ngaku Sudah 7 Tahun Tak Digaji

Kalimantan Timur

Buruh Peti Kemas Demo di PN Samarinda, Ngaku Sudah 7 Tahun Tak Digaji

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 07 Agu 2023 09:39 WIB
Buruh peti kemas di Samarinda menggelar unjuk rasa menuntut gaji mereka sudah 7 tahun tak dibayar. detikcom/Muhammad Budi Kurniawan
Foto: Buruh peti kemas di Samarinda menggelar unjuk rasa menuntut gaji mereka sudah 7 tahun tak dibayar. detikcom/Muhammad Budi Kurniawan
Samarinda -

Buruh peti kemas di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mereka menuding PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sudah tujuh tahun tak membayar gaji mereka.

Pantauan detikcom, Senin (7/8/2023), unjuk rasa berlangsung di depan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, area Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Para buruh berada tengah jalan melakukan orasi hingga membuat kemacetan.

Dalam orasinya para buruh meminta kejelasan pengadilan terkait gugatan mereka pada tahun 2019 yang mulai tingkat pertama, banding, dan kasasi menyatakan PT PSP melakukan pembuatan hukum dan harus membayar upah yang ditangguhkan pembayaran kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua tingkat peradilan di Negara Republik Indonesia sudah menyatakan PT. Pelabuhan Samudera Palaran telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian TKBM Komura," ujar Korlap TKBM Hambali kepada detikcom.

Hambali mengatakan total gaji buruh yang belum dibayarkan perusahaan ialah Rp 18,6 miliar. Pihak perusahaan disebut baru melunasi 10 persen.

ADVERTISEMENT

"Bayarkan gaji kami selama tujuh tahun bekerja yang baru dibayar kan 10 persen," ucapnya.

Selain melakukan demo di depan Pengadilan, para buruh rencananya akan melanjutkan demo ke wilayah Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Mereka mengancam akan menutup kegiatan bongkar muat jika tuntutan mereka tidak diindahkan.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads