Buruh peti kemas di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mereka menuding PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sudah tujuh tahun tak membayar gaji mereka.
Pantauan detikcom, Senin (7/8/2023), unjuk rasa berlangsung di depan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, area Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Para buruh berada tengah jalan melakukan orasi hingga membuat kemacetan.
Dalam orasinya para buruh meminta kejelasan pengadilan terkait gugatan mereka pada tahun 2019 yang mulai tingkat pertama, banding, dan kasasi menyatakan PT PSP melakukan pembuatan hukum dan harus membayar upah yang ditangguhkan pembayaran kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua tingkat peradilan di Negara Republik Indonesia sudah menyatakan PT. Pelabuhan Samudera Palaran telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian TKBM Komura," ujar Korlap TKBM Hambali kepada detikcom.
Hambali mengatakan total gaji buruh yang belum dibayarkan perusahaan ialah Rp 18,6 miliar. Pihak perusahaan disebut baru melunasi 10 persen.
"Bayarkan gaji kami selama tujuh tahun bekerja yang baru dibayar kan 10 persen," ucapnya.
Selain melakukan demo di depan Pengadilan, para buruh rencananya akan melanjutkan demo ke wilayah Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Mereka mengancam akan menutup kegiatan bongkar muat jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
(hmw/sar)