- Cara Pembentukan Gugus Depan
- Struktur Organisasi Gugus Depan a. Perindukan Siaga b. Pasukan Penggalang c. Ambalan Penegak d. Racana Pandega e. Tim Pembina Satuan f. Pembina Gugus Depan g. Dewan Kehormatan Gugus Depan h. Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan i. Mabigus
- Apa Tugas Gugus Depan?
- Tugas dan Fungsi Gugus Depan
- Cara Penomoran Gugus Depan
Gugus depan atau yang singkat Gudep adalah suatu organisasi yang menjadi penyelenggara pendidikan atau kegiatan pramuka. Lantas bagaimana cara pembentukan gugus depan dalam gerakan Pramuka?
Gudep dibentuk dengan tujuan membina anak muda agar menjadi warga yang berpendidikan melalui pramuka. Tentunya dalam pembentukan gugus depan terdapat aturan dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk memahami cara pembentukan gugus depan dalam gerakan Pramuka, berikut ini informasi lengkap yang telah dirangkum detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk disimak!
Cara Pembentukan Gugus Depan
Dikutip dari buku "Model Gudep Wilayah Berpangkalan di SKB", gugus depan dibentuk atas inisiasi atau prakarsa masyarakat, kepala sekolah, pimpinan perguruan tinggi dan lembaga atau instansi pemerintah. Gagasan pembentukan gudep kemudian dibahas bersama para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat.
Pada musyawarah pembentukan gudep, juga menghadirkan perwakilan dari Kwartir Ranting (Kwarran) dan Kwartir Cabang (Kwarcab). Hal ini untuk memberi penjelasan terkait gugus depan.
Adapun yang diperlukan ketika ingin membentuk gugus depan adalah Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus). Mabigus bertugas untuk memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan terkait moril, organisatoris, material, dan finansial.
Tidak hanya itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembentukan gudep. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
a. Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang
terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri.
b. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi peserta didik, dapat
berpangkalan di:
- Lembaga pendidikan umum dan agama, seperti sekolah,
kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, masjid, gereja,
vihara. - Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
- Model Gudep wilayah Berpangkalan di SKB 12
- Instansi pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan
pegawainya. - Perwakilan RI di luar negeri
c. Tiap Gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda yang
bertempat tinggal di sekitar pangkalan Gudep tersebut, sehingga
memungkinkan dibentuk Gudep lengkap.
d. Dalam menerima anggota, Gudep tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
e. Setiap anggota muda dan anggota dewasa muda hanya terdaftar
sebagai anggota pada satu Gudep.
f. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi suatu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut:
Gudep dikoordinasikan, dibina, dan dikendalikan oleh kwartir ranting, kecuali Gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
g. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh Kwartir
cabang, kecuali Gudep yang berada di perwakilan RI diatur oleh
Kwartir nasional. Gudep putra bernomor ganjil, sedangkan Gudep putri bernomor genap.
h. Gudep dapat menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan Gudepnya. Nama Gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama-sama dengan pendaftaran Gudep tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor.
Struktur Organisasi Gugus Depan
Sebagai sebuah perangkat dalam Gerakan Pramuka, gugus depan juga memiliki struktur organisasi yang harus dilengkapi. Aturan struktur gugus depan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Perindukan Siaga
1. Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4 kelompok kecil yang disebut Barung. Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
2. Ketentuan pembentukan barung:
- Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
- Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
- Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
- Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
- Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa tidak nyaman.
- Jika perubahan barung dilakukan secara teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
3. Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih.
4. Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan. Kegiatan -kegiatan di tingkat barung hanya berupa permainan singkat dan spontan.
b. Pasukan Penggalang
- Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut regu.
- Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang. Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
- Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
- Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
- Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
- Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu
- Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh pemimpin regu dengan tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm .
- Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.
c. Ambalan Penegak
1. Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3 -4 kelompok yang disebut Sangga.
2. Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3. Ketentuan pembentukan sangga:
- Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
- Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
- Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
- Nama sangga dipilih diantara nama -nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4. Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota -anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban.
5. Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
d. Racana Pandega
- Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
- Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas selesai.
- Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
e. Tim Pembina Satuan
- Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
- Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim Pembina Penggalang yang terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
- Tim Pembina Ambalan Penegak disingkat Tim Pembina Penegak yang terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak
- Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli yang memiliki kepedulian dan dipilih oleh Majelis Pandega. Narasumber ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan untuk pengembangan pandega dan dapat memotivasi orang lain.
f. Pembina Gugus Depan
- Pembina Gugus Depan disingkat Pembina Gudep terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
- Ketua Gudep dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam Gugus Depan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugus Depan.
g. Dewan Kehormatan Gugus Depan
1 Dewan Kehormatan Gugus Depan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
- Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
- Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
2. Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur berikut:
- Anggota Majelis Pembimbing Gugus Depan
- Ketua Gudep
- 2 orang Pembina Satuan
- Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
3. Susunan Dewan Kehormatan Gugus Depan sebagai berikut:
- Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- 2 orang anggota
h. Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan
1. Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugus Depan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugus Depan.
2. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Beberapa orang anggota
3. Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan dibentuk dan disahkan oleh
Musyawarah Gugus Depan.
4. Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan dilantik bersama-sama dengan Pengurus Gugus Depan.
i. Mabigus
1. Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua peserta didik yang merupakan
perwakilan dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha
di lingkungan Gugus Depan yang memiliki perhatian dan rasa tanggung jawab
terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu menjalankan peran majelis
pembimbing.
2. Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
3. Mabigus terdiri atas:
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Seorang Ketua Harian (bila perlu)
- Beberapa orang anggota
4. Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
Apa Tugas Gugus Depan?
Gugus Depan adalah organisasi kepramukaan terdepan. Berikut ini tugas pokok Gugus Depan:
- Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan
Pramuka. - Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan sistem among,
dengan menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode
kepramukaan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka. - Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan
kepramukaan. - Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan peserta didik.
- Menyelenggarakan administrasi.
Tugas dan Fungsi Gugus Depan
Adapun tugas dan fungsi gugus depan dalam Gerakan Pramuka, antara lain:
- Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan.
- Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan
bagi pengembangan pribadi kaum muda. - Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana
kepramukaan.
Cara Penomoran Gugus Depan
Setelah terbentuk, yang perlu diketahui selanjutnya adalah cara penomoran gugus depan. Dikutip dari Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 50 Tahun 2003 tentang Sistem Penomoran Kwartir dan Gugus Depan, nomor Kode Gudep terdiri dari lima digit numerik.
Lima digit numerik tersebut terdiri atas dua digit pertama adalah nomor Kwarran, kemudian garis pemisah, dan tiga digit berikut adalah nomor Gudep yang disusun menurut urutan nomor Gudep dalam wilayah Kecamatan, yang ditetapkan oleh Kwarcab.
Demikian penjelasan langkah utama pembentukan Gugus Depan lengkap dengan struktur dan penomorannya. Semoga membantu, detikers.
(alk/alk)