Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan menyelesaikan persoalan gaji tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit (RS) Hapsah Bone yang menunggak selama satu tahun. Pihak rumah sakit diberi waktu 30 hari untuk melunasi gaji para nakes.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bone Andi Arsal Achmad mengatakan telah menerima aduan nakes RS Hapsah terkait gajinya yang menunggak pada Jumat (4/8). Dia mengaku langsung merespons aduan para nakes tersebut dengan mendatangi RS Hapsah.
"Kami beri jangka waktu 30 hari untuk menyelesaikan penggajian tersebut. Itu mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Ketenagakerjaan," kata Arsal kepada detikSulsel, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsal menuturkan pihaknya memberikan kesempatan pihak rumah sakit dan nakes menyelesaikan perkara ini secara bersama-sama. Dia akan menjembatani dengan mempertemukan keduanya.
"Setelah diterimanya laporan tersebut kami langsung melakukan kunjungan ke RS Hapsah. Dalam mekanisme menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dan karyawannya itu tentunya langkah awal bipartit, yaitu mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahannya tanpa campur tangan Disnaker," ucapnya.
Apabila dalam upaya bipartit masalah gaji belum juga terselesaikan maka Disnaker akan terlibat dalam penanganannya. Arsal menyebut pihaknya akan kembali ke RS Hapsah untuk meninjau sejauh mana upaya yang telah dilakukan pihak rumah sakit.
"Kami imbau RS Hapsah untuk segera bayar tunggakan gaji karyawan. Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan kembali mengunjungi RS Hapsah," jelasnya.
Nakes Ramai-ramai Mundur
Untuk diketahui, 10 nakes RS Hapsa Bone serentak mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis (3/8). Mereka mengaku sudah tidak tahan lagi bekerja karena gajinya tak kunjung dibayar selama satu tahun.
"Kami mengajukan resign serentak langsung ka 10 orang karena sudah tidak bisa sekali mi tahan. Sudah satu tahun gaji menunggak," kata seorang pegawai RS Hapsah yang resign, Didit kepada detikSulsel, Kamis (3/8).
Didit mengatakan bahwa jika mengacu pada slip gaji yang dimilikinya, RS Hapsah telah menunggak pembayaran gaji sejak Agustus 2022. Namun dia menyebut durasi tunggakan gaji yang dialami para pegawai lainnya beragam.
"Kalau slip gajiku itu tunggakan RS mulai Agustus 2022. Tidak merata semuanya pegawai, yang pasti keterlambatan mulai Agustus, bahkan ada yang dipanjar dulu gajinya," sebutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
RS Hapsah Minta Waktu 3 Bulan
Manajemen RS Hapsah Bone pun berjanji segera melunasi gaji nakes yang menunggak. Pihak rumah sakit berkomitmen akan membayarkannya dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Komitmen kami dengan karyawan 3 bulan ke depan untuk menyelesaikan ini," kata Legal Konsultan RS Hapsah Bone Ilham Hasanuddin kepada detikSulsel, Kamis (9/8/23).
Ilham mengatakan keputusan itu telah disepakati oleh karyawan dengan pihak RS Hapsah. Karyawan nakes yang mengundurkan diri juga dilibatkan dalam kesepakatan tersebut.
"Jadi kesepakatan ini dibuat bersama antara karyawan dan pihak RS Hapsah termasuk nakes yang saat ini resign," tambahnya.
Ilham berdalih RS Hapsah Bone membayar gaji karyawan, namun tidak dicairkan penuh. Dia beralasan situasi ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan karyawan.
"Memang tidak dibayar penuh. Sebab masalah penggajian dengan karyawan semua sudah sesuai dengan kesepakatan bersama," tutur Ilham.
Dia menambahkan pihak RS Hapsah akan memprioritaskan pembayaran sisa gaji yang belum terbayar. Nakes diharapkan bisa bersabar agar gaji bisa dibayar penuh.
"Kami minta nakes bersabar. RS Hapsah saat ini masih dalam recovery pascapandemi COVID 2 tahun kemarin, dan pascapemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Simak Video "Video: Hukum Laki-laki 3 Kali Tak Salat Jumat, Jadi Murtad?"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/asm)