Iwan Asaad Heran Dicopot dari Sekda Parepare, Klaim Tak Ada Izin KASN

Iwan Asaad Heran Dicopot dari Sekda Parepare, Klaim Tak Ada Izin KASN

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 05 Agu 2023 10:18 WIB
Eks Sekda Parepare Iwan Asaad.
Foto: Eks Sekda Parepare Iwan Asaad. (dok. istimewa)
Parepare -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Iwan Asaad buka suara terkait pencopotan dirinya. Iwan mengaku pencopotan tersebut tanpa izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Pertanyaannya apakah wali kota punya kewenangan memberhentikan sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel?" kata Iwan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Iwan menjelaskan proses pemberhentian jabatan sebagai sekda harus dilakukan melalui persetujuan KASN. Sementara di surat keputusan pemberhentian dirinya, tak ada persetujuan KASN yang tercantum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaannya sederhana kalau memang ada pernyataan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberhentikan saya. Kenapa SK tersebut tidak dicantumkan di diktum," paparnya.

Dia menegaskan proses pemberhentian sebagai sekda tak bisa hanya sekadar koordinasi. Tetapi harus mendapatkan persetujuan dari KASN.

ADVERTISEMENT

"Kenapa SK tersebut tidak dicantumkan di diktum. Itu harus dicantumkan, dan tidak cukup hanya dengan berkoordinasi saja," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, di dalam UU ASN mensyaratkan bahwa pengangkatan sekda harus berdasarkan persetujuan KASN. Sehingga menurutnya, pemberhentian juga seharusnya dilakukan atas persetujuan KASN.

"Sama dengan kepala daerah yang akan dipilih dan diangkat pemberhentiannya juga sama. Jalur itu yang dilewati," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Parepare Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Sekda Parepare. Iwan dianggap melawan usai menolak evaluasi jabatan.

"Saya mau saya sampaikan apa yang saya putuskan itu (memberhentikan Iwan Asaad sebagai sekda) sesuai dengan prosedural dan kebutuhan organisasi," ungkap Taufan Pawe kepada wartawan, Rabu (2/8).

Taufan Pawe menjelaskan kebijakan itu berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Proses yang dikatakannya sempat tidak disetujui oleh Iwan Asaad.

Dia tidak merinci alasan Iwan Asaad menolak posisinya dievaluasi. Namun Iwan Asaad disebut sudah menandatangani surat keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai sekda.

"Satu hal saya sesalkan kenapa yang bersangkutan (Iwan Asaad) menolak untuk evaluasi jabatannya. Dia melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa dia tak bersedia untuk evaluasi jabatan dan tidak bersedia tidak menjabat lagi sebagai sekda," jelasnya.




(asm/hsr)

Hide Ads