Wali Kota Parepare Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Iwan dianggap melawan usai menolak evaluasi jabatan.
"Saya mau saya sampaikan apa yang saya putuskan itu (memberhentikan Iwan Asaad sebagai sekda) sesuai dengan prosedural dan kebutuhan organisasi," ungkap Taufan Pawe kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Taufan Pawe menjelaskan kebijakan itu berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Proses yang dikatakannya sempat tidak disetujui oleh Iwan Asaad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tidak merinci alasan Iwan Asaad menolak posisinya dievaluasi. Namun Iwan Asaad disebut sudah menandatangani surat keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai sekda.
"Satu hal saya sesalkan kenapa yang bersangkutan (Iwan Asaad) menolak untuk evaluasi jabatannya. Dia melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa dia tak bersedia untuk evaluasi jabatan dan tidak bersedia tidak menjabat lagi sebagai sekda," jelasnya.
Taufan Pawe menjelaskan keputusan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan sekda dilakukan sesuai mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Dalam regulasi tersebut disebutkan evaluasi dilakukan bagi pejabat masa jabatannya yang akan memasuki 5 tahun.
"Sekda saya ini sudah mau masuk 5 tahun. Dia sudah menjabat 4 tahun 9 bulan, jadi saya mau lakukan evaluasi. Namanya evaluasi jabatan, itu ada aturannya," kata Taufan Pawe.
Wali Kota dua periode ini juga menegaskan jika proses itu atas persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia sendiri yang mengajukan permohonan langsung ke KASN untuk dilakukan proses evaluasi jabatan.
"Jadi keputusan saya terkait pemberhentian saudara Sekda itu adalah adanya persetujuan dari KASN. Persetujuan di sini adalah terkait evaluasi jabatan saudara sekda yang akan memasuki 5 tahun tadi," jelasnya.
(sar/sar)











































